Jumat, 19 April 2013

ALBANI MUHADDITS TANPA SANAD ANDALAN WAHABI (SALAFI PALSU)


ALBANI MUHADDITS TANPA SANAD ANDALAN WAHABI (SALAFI PALSU)

Kitab-kitab modern saat ini, atau kitab klasik yang di-takhrij, ataupun karya-karya tulis ilmiyah, artikel-artikel dimedia cetak, internet, dan sebagainya, serentak semuanya menggunakan hasil takhrij hadis yang dilakukan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani. Ada apa di balik gerakan ini ? Sosok yang satu ini tiba-tiba melejit menjadi ‘ahli hadis’ tanpa tandingan bagi kalangan Wahhabi, tanpa diketahui perjalanan menuntut ilmu hadits-nya dan guru-guru yang membimbingnya.
Sementara tahapan teoritik dan factual untuk menjadi seorang ‘Ahli Hadis’ amatlah rumit dan tak semudah menjadi ahli hadits gadungan. Disini kita rangkai secara sistematis pembahasan tentang tema diatas dengan didahului perihal tentang ilmu hadits, kriteria seorang ahli hadits, ahli hadits gadungan yang menempuh jalan otodidak, dan bukti-bukti nyata kesalahan fatal ahli hadits palsu, baik dari pengikut Albani maupun dari para kritikusnya serta bukti konkrit dan validitas sumbernya. Selamat Membaca, semoga Allah memberi manfaat dan meningkatkan kewaspadaan dalam masalah ini juga membuka cakrawala wawasan kita bersama dan keluar dari kesempitan mendapatkan pengetahuan.



Mukaddimah
Pada akhir-akhir ini diantara ulama yang dibanggakan dan dijuluki oleh golongan Wahabi/Salafi sebagai ahli hadits adalah Syeikh Albani, karena menurut mereka ilmunya tentang hadits ‘bagaikan samudera tak bertepi’. Di kalangan Wahabi/Salafi, lelaki satu ini dianggap ‘muhaddits’ paling ulung di zamannya. Itu klaim mereka. Bahkan sebagian mereka tak canggung menyetarakannya dengan para imam hadits terdahulu. Dari karakteristik cara pengikutnya dalam membanggakan Albani, terkesan seolah Albani sederajad dengan Imam Bukhori pada zamannya. Cukup fantastis. Mereka gencar mempromosikannya lewat berbagai media. Dan usaha mereka bisa dikatakan berhasil.
Sering ditemukan beberapa tahun belakangan ini banyak kitab, buku, artikel, dan postingan di internet yang memuat kalimat : ‘disahihkan oleh Syaikh Al Albani’. Padahal selama ini orang setidaknya hanya mengenal redaksi hadits seperti : diriwayatkan oleh ‘Syaikhon’ (Imam Bukhari dan Imam Muslim), atau ‘diriwayatkan oleh Imam Bukhari’, ‘sahih Bukhari’, ‘sahih Muslim’ dan yang semisalnya dari Imam-imam Muhaddits yang mu’tabar (kredibel).
Kalangan muslim banyak yang tertipu dengan hadits-hadits edaran mereka yang di akhirnya terdapat kutipan, ‘disahihkan oleh Albani’ itu, sehingga semua hadits bila telah dishohihkan atau dilemahkan dan sebagainya, oleh beliau ini, sudah pasti lebih mendekati kebenaran. Dan dengan munculnya seorang yang dianggap sebagai ahli hadits abad ini, kini muncul istilah baru yang jadi icon dan ‘jaminan mutu’, apabila sebuah hadits sudah dapat stempel : ‘disahihkan oleh Al Albani’. Para salafi itu seolah memaksakan kesan bahwa dengan kalimat itu Albani sudah setaraf denganImam TurmuziImam Ibnu Majah dan lainnya. Bahkan mereka menjulukinya sebagai Al-Imam Al-Mujaddid Al ‘Allamah Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Sayangnya pemujaan terhadap syaikh yang satu ini tanpa disebutkan dari mana sang Mujaddid wal Muhaddits ini mendapatkan sanad hadits. Meskipun salah satu situs resmi Wahhabi di Indonesia mencoba membantahnya dengan menyebutkan guru-gurunya, namun tidak dapat membuktikan sanad yang muttashil (bersambung) sampai kepada Rasululloh shallallohu ‘alayhi wa aalihi wa sallam.
Bagi para pengikutnya, -entahlah ini merupakan ghuluw ataupun bukan, julukan dan pujian terhadap ulama mereka Albani semacam itu mungkin tidak ada masalahnya. Asalkan tidak memaksakan klaim sepihak, maka para ulama dan umat muslim lainnya pun tidak ada masalah. Bagi kita juga tidak dapat menghalangi datangnya hidayah Allah dan kelebihan pada seseorang. Hanya sekarang yang dimasalahkan adalah penemuan ulama-ulama ahli hadits dari berbagai madzhab seperti diantaranya dari Jordania yang bernama Hasan Ali Assegaf, yang menulis tentang banyaknya kontradiksi dari hadits-hadits dan catatan-catatan yang dikemukakan oleh Albani ini yang jumlahnya lebih dari 1200 hadits. Judul bukunya yang mengeritik Albani ialah: ‘Tanaqudlaat Albany al-Waadlihah fiima waqoía fi tashhihi al-Ahaadiits wa tadlíiifiha min akhthoí wa gholath’ (Kontradiksi Albani yang nyata terhadap penshahihan hadits-hadits dan pendhaifannya yang salah dan keliru). Belum lagi tulisan-tulisan para ulama tentang kontradiksi Albani lainnya dalam aqidah, fiqhiyyah, dan fatwa-fatwa Albani lainnya. Maka tidaklah heran bahwa dalam dunia pesantren belum pernah ditemukan kajian-kajian yang melibatkan tulisan buah karya Albani ini kecuali pada jaman sekarang sebagaimana gencarnya ‘promo’ dari para pengikutnya yang telah disinggung diatas.
Para pengikut Albani ini mengatakan bahwa ulama Al Albani juga tidak sembarang mendhaifkan suatu hadits kalau memang hadits itu dhaif, Imam Bukhari dan Imam Muslim pasti punya salah oleh karenanya ulama Al Albani mentakhrij lagi hadits-hadits tersebut. Jadi menurut mereka, Imam Bukhari dan Imam Muslim pasti punya salah, -sedangkan ulama Al Albani ?
Al Albani adalah ulama dari kalangan "orang-orang yang membaca hadits" dan mencoba mentakhrij hadits-hadits yang disampaikan Imam Bukhari dan Imam Muslim yang merupakan ulama dari kalangan "orang-orang yang membawa hadits" yakni ulama yang mempunyai ketersambungan sanad atau memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Salafush Sholeh yang meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sedangkan ulama dari kalangan “orang-orang yang membaca hadits” adalah para ulama yang mengaku-aku mengikuti atau hanya menisbatkan kepada salafush sholehnamun tidak bertemu atau bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh. Apa yang mereka katakan sebagai pemahaman Salafush Sholeh adalah ketika mereka membaca hadits, tentunya ada sanad yang tersusun dari Tabi’ut Tabi’in, Tabi’in dan Sahabat. Inilah yang mereka katakan bahwa mereka telah mengetahui pemahaman Salafush Sholeh. Bukankah ternyata itu hanyalah pemahaman mereka sendiri terhadap hadits tersebut ?
Mereka berijtihad dengan pendapatnya terhadap hadits tersebut. Apa yang mereka katakan tentang hadits tersebut, pada hakikatnya adalah hasil ijtihad dan ra’yu mereka sendiri. Sumbernya memang hadits tersebut, tapi apa yang mereka sampaikan semata lahir dari kepala mereka sendiri. Sayangnya mereka mengatakan kepada orang banyak bahwa apa yang mereka sampaikan adalah pemahaman Salafush Sholeh.
Tidak ada yang dapat menjamin hasil upaya ijtihad mereka pasti benar dan terlebih lagi mereka tidak dikenal berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak. Apapun hasil ijtihad mereka, benar atau salah, mereka atas namakan kepada Salafush Sholeh. Jika hasil ijtihad mereka salah, inilah yang namanya fitnah terhadap Salafush Sholeh !
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam risalahnya : Fadhlu Ilmis Salafi ‘Alal Khalafpada halaman 9 berkata : “Para Imam dan Fuqaha ahli hadits sama-sama berpedoman pada hadits shahih, apabila hadits shahih itu berlaku dikalangan sahabat dan orang-orang sesudahnya, atau segolongan dari mereka. Sedangkan hadits yang disepakati untuk tidak diamalkan, maka hadits itu dinyatakan tidak boleh diamalkan. Namun ini BERDASARKAN PENGETAHUAN MEREKA bahwa hadits itu memang tidak berlaku.”
Umar bin Abdul Aziz berkata : “Ambillah hukum pendapat yang sesuai dengan ulama sebelum kamu, karena mereka lebih tahu dari kamu”
Selanjutnya masih dalam kitab yang sama di halaman 13 Ibnu Rajab berkata : “Hendaknya orang waspada terhadap kejadian setelah para Imam kita, Syafi’I, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, karena setelah mereka timbul beberapa kejadian, yaitu munculnya orang yang mengaku pengikut sunnah dan hadits dari GOLONGAN AHLI ZHAHIR dan yang sejenis. Padahal, yang demikian itu benar-benar menyalahi sunnah, karena berlaku ganjil terhadap Imam dan MELEPASKAN DIRI DARI PENGERTIAN MEREKA, atau BERPEDOMAN PADA YANG BUKAN PEDOMAN PARA IMAM SEBELUMNYA.”
Mengenai ini, hendaklah kita memperhatikan, bahwa umat Islam telah banyak tertimpa bencana, seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an :
Dan apabila dikatakan kepada mereka: janganlah kamu membuat kerusakan dibumi, mereka menjawab : Sesungguhnya kami hanyalah melakukan PERBAIKAN. Ketahuilah, bahwa MEREKA ITU MELAKUKAN KERUSAKAN, HANYA SAJA MEREKA TIDAK MENYADARI.” [Al-Baqarah: 11-12]
Imam Ahmad bin Hanbal berkata :
Apabila seseorang mempunyai kitab karangan yang didalamnya terdapat sabda Rasulullah SAW dan perbedaan (pendapat) para sahabat dan tabi’in, maka orang tidak boleh mengamalkannya sekehendak sendiri, memilihnya sendiri, lalu dijadikan keputusan suatu hukum dan diamalkan, sebelum dia menanyakan kepada ahli ilmu, mana yang benar untuk dipakai pegangan hukum. Setelah itu, maka dia mengamalkannya menurut hukum yang benar (shahih).” [Ibnul QayyimA’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, jilid I, hal. 44]
Pesan ini mengandung peringatan buat kita. Suatu hadits kadang dianggap shahih oleh seseorang, lalu difatwakan berdasarkan keshahihan hadits itu saja, dengan keyakinan bahwa hadits itu sudah bisa diamalkan tanpa bertanya kepadd ahlinya dan bahkan mendapatkan konsensus jumhur ulama lainnya. Imam Ahmad bin Hanbal mengingatkan, bahwa memberi fatwa secara gegabah adalah suatu hal yang tidak cermat, dan dilarang menurut hukum serta prasyarat seorang mujtahid. Maka sangat perlu orang bertanya kepada ahli hukum lebih dahulu, yaitu ahli ilmu yang tsiqah dan makrifat, apakah hadits itu berlaku untuk dijadikan pegangan suatu hukum atau tidak.
Sebetulnya, kapasitas ilmu dari seorang ‘muhaddits’ andalan Wahabi/Salafi ini sangat meragukan, -kalau tak mau dibilang ‘ngawur’. Dia sendiri mengakui bahwa sebenarnya dia tidak hafal sepuluh hadits dengan sanad muttashil (bersambung) sampai ke Rasulullah, meskipun begitu dia berani mentashih dan mentadh’ifkan hadits sesuai dengan kesimpulannya sendiri dan bertentangan dengan kaidah para ulama hadits yang menegaskan bahwa sesungguhnya mentashih dan mentadh’ifkan hadits adalah tugas para hafidz (ulama ahli hadits yang menghapal sekurang-kurangnya seratus ribu hadits). Ketika ia diminta oleh seseorang untuk menyebutkan 10 hadits beserta sanadnya, ia dengan entengnya menjawab, “Aku bukan ahli hadis sanad, tapi ahli hadis kitab.” Si peminta pun tersenyum kecut, “Kalau begitu siapa saja juga bisa,” tukasnya.
Namun demikian dengan ‘over pede’-nya Albani merasa layak untuk mengkritisi dan mendhoifkan hadits-hadits dalam Bukhari-Muslim yang kesahihannya telah disepakati dan diakui para ulama’ dari generasi ke generasi sejak ratusan tahun lalu. Aneh bukan?
Over pede Albani ini juga bisa kita simak pada perkataan beliau dalam kitabnya,Shahih al-Kalam ath-Thayyib li Ibni Taimiyyah, pada halaman 4, cetakan ke 4 tahun 1400H sebagai berikut :
Aku nasihatkan kepada orang yang membaca buku ini atau buku yang lainnya, untuk tidak cepat-cepat mengamalkan hadits-hadits yang ada didalam buku-buku tersebut, kecuali setelah benar-benar menelitinya. Aku telah memudahkan jalan tersebut kepada kalian dengan komentar-komentar yang aku berikan. Jika hal itu (komentar dariku) ada, barulah dia mengamalkan hadits itu dan menggigit gerahamnya. Jika tidak ada (keterangan dariku), maka tinggalkanlah hadits-hadits itu.
Lihatlah bagaimana Albani seolah telah memposisikan dirinya sebagai ahli hadits yang mumpuni, yang melampaui ulama-ulama hadits terdahulu, yang hidup lebih dekat kepada masa Rasulullah SAW, sedangkan dia jauh berabad-abad masa hidupnya yang diabad 20 ini.
Mari kita simak pula sebuah dialog yang dikutip dari kitab karangan Albani sendiri,Fatawa al-Albani :
Ada seorang yang bertanya tentang hakikat Imam Bukhari yang telah mentakwil firman Allah “Kullu syai’in haalikun illa wajhahu” dengan takwilan “Kullu syai’in haalikun illa mulkuhu”, dan dalam riwayat Muammar tertulis Imam Bukharimentakwil ayat tersebut dengan kata “Kullu syai’in haalikun illa huwa”. Kemudian orang itu bertanya, “Bagaimana jawaban Anda, ya syaikh?” Albani menjawab : “Wahai saudara, takwilan ini tidak dituturkan oleh seorang muslim yang beriman
Bagaimana menurut Anda dengan dakwaan Albani terhadap Imam Bukhari ini ?
Jauh sebelumnya, nada-nada kesombongan ini gaungnya telah terdengar dari perkataan seorang teolog yang menjadi panutan Albani; Muhammad bin Abdul Wahab bin Sulaiman bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid bin Barid bin Muhammad bin Barid bin Musyarraf at Tamimi at Najdi. Ia (Muhammad bin Abdul Wahhab) berkata : “…dahulu, aku tidak memahami arti dari ungkapan Laailaaha Illallah. Kala itu, aku juga tidak memahami apa itu agama Islam. (Semua itu) sebelum datangnya anugerah kebaikan yang Allah berikan (kepadaku). Begitu pula para guru(ku), tidak seorangpun dari mereka yang mengetahuinya. Atas dasar itu, setiap ulama “’al-Aridh’” yang mengaku memahami arti Laailaaha Illallah atau mengerti makna agama Islam sebelum masa ini (sebelum turunnya anugerah kepada Muhammad bin Abdul Wahhab, -red) atau ada yang mengaku bahwa guru-gurunya mengetahu hal tersebut maka ia telah melakukan kebohongan dan penipuan. Ia telah mengecoh masyarakat dan memuji diri sendiri yang tidak layak bagi dirinya.”
(Lihat: Ad-Durar as-Saniyah karya Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim al-Hambali an-Najdi : jilid 10 halaman 51, lihat juga di : Muallafaat Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab, cet: Jami’ah Ummul Qura Makkah Al-Mukarramah, bagian ke-enam: Ar-Risalah ke-18 hal: 186-187)
Dari ungkapan di atas sepertinya Muh bin Abdul Wahhab telah mengaku hanya dirinya yang selama ini memahami konsep tauhid dari kalimat Laailaaha Illallah dan telah mengenal Islam dengan sempurna. Ia menafikan pemahaman ulama dari golongan manapun berkaitan dengan konsep tauhid dan pengenalan terhadap Islam, termasuk guru-gurunya sendiri dari mazhab Hambali. Apalagi dari mazhab lain. Ia pun seolah menuduh para ulama lain yang tidak memahami konsep tauhid dan Islam -telah melakukan penyebaran ajaran batil, ajaran yang tidak berlandaskan ilmu dan kebenaran. Ia seolah merasa hanya dirinya yang mendapat anugerah khusus Ilahi itu, dan dirinya pulalah yang berhak mendapat pujian.
Jangan heran jika para pengikutnya pun hingga saat ini terus men-talqin-kan diri mereka telah selamat dari kesesatan pemahaman para ulama, -para ulama diluar golongannya. Dan dari sinilah kesombongan dan monopoli kebenaran muncul di benak mereka. Bila kita telusuri sejarah, tentu Anda akan ingat pada tahun 8 hijriyyah, -bagaimana dengan sombongnya Dzul Khuwaishirah dari keturunan Bani Tamim al najdi menuntut ‘keadilan’ Rasulullah SAW dalam perkara pembagian ghanimah.
Siapakah yang Layak disebut Muhaddits?
Sebagai perbandingan salah seorang Muhaddits Indonesia, syaikh Muhammad Yasin ibn Muhammad ‘Isa al-Fadani memiliki rantaian sanad yang bersambung sampai kepada Rasululloh SAW. Sementara syaikh al Albani dapat dikatakan lebih sebagai kutu buku yang banyak menghabiskan waktu di perpustakaan untuk mempelajari hadits, ketimbang sebagai ahli hadits (Muhaddits). Sebab persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai seorang tokoh Ahli Hadits (Muhaddits) amatlah berat.
Setidaknya ada 3 syarat menurut Imam Ibnu Hajr al Asyqolani Asy Syafi’ie :
1. Masyhur dalam menuntut ilmu hadits dan mengambil riwayat dari mulut para ulama, bukan dari kitab-kitab hadits saja.
2. Mengetahui dengan jelas Thabaqat generasi periwayat dan kedudukan mereka.
3. Mengetahui Jarah dan ta`dil dari setiap periwayat, dan mengenal mana hadits yang shahih atau yang Dhaif, sehingga apa yang dia ketahui lebih banyak dari pada yang tidak diketahuinya, juga menghapal banyak matan haditsnya.
Hadits terdiri dari dua disiplin ilmu, yaitu Ilmu Dirayat dan Ilmu Riwayat. Ilmu Dirayat lebih dikenal dengan ilmu Mushtalah Hadits yang membahas status hadits terkait sahih, hasan, dlaif atau maudlu’nya. Sementara ilmu Riwayat berkaitan dengan sanad hadits sampai kepada Rasulullah Saw. Kedua disiplin ilmu ini tidak dapat dipilih salah satunya saja bagi ahli hadits, keduanya harus sama-sama mampu dikuasai. Sebagaimana yang dikutip beberapa kitab Musthalah Hadis terkait pengakuan Imam Bukhari bahwa beliau hafal 300.000 hadis, yang 100.000 adalah sahih dan yang 200.000 adalah dlaif, maka Imam Bukhari juga hafal dengan kesemua sanadnya tersebut. (Syarah Taqrib an-Nawawi I/13)
Ilmu hadits memiliki kesamaan dengan ilmu Qira’ah al-Quran, yaitu tidak cukup dengan ilmu secara teori dari teks kitab dan tidak cukup secara otodidak, tetapi harus melalui metode ‘Talaqqi’ atau ‘transfer’ ilmu secara langsung dari guru kepada murid dalam majlis ilmu.
Al-Hafidz as-Suyuthi mengutip dari para ulama tentang ‘ahli hadis’ dan ‘al-hafidz’ :
قَالَ الشَّيْخُ فَتْحُ الدِّينِ بْنِ سَيِّدِ النَّاسِ وَأَمَّا الْمُحَدِّثُ فِي عَصْرِنَا فَهُوَ مَنِ اشْتَغَلَ بِالْحَدِيْثِ رِوَايَةً وَدِرَايَةً وَاطَّلَعَ عَلَى كَثِيْرٍ مِنَ الرُّوَاةِ وَالرِّوَايَاتِ فِي عَصْرِهِ, وَتَمَيَّزَ فِي ذَلِكَ حَتَّى عُرِفَ فِيْهِ حِفْظُهُ وَاشْتَهَرَ فِيْهِ ضَبْطُهُ. فَإِنْ تَوَسَّعَ فِي ذَلِكَ حَتَّى عَرَفَ شُيُوْخَهُ وَشُيُوْخَ شُيُوْخِهِ طَبْقَةً بَعْدَ طَبْقَةٍ، بِحَيْثُ يَكُوْنَ مَا يَعْرِفُهُ مِنْ كُلِّ طَبْقَةٍ أَكْثَرَ مِمَّا يَجْهَلُهُ مِنْهَا، فَهَذَا هُوَ الْحَافِظُ (تدريب الرّاوي في شرح تقريب النّواوي 1 / 11)
Syaikh Ibnu Sayyidinnas berkata: Ahli hadits (al-Muhaddits) di masa kami adalah orang yang dihabiskan waktunya dengan hadits baik secara riwayat atau ilmu mushthalah, dan orang tersebut mengetahui beberapa perawi hadits dan riwayat di masanya, serta menonjol sehingga dikenal daya hafalannya dan daya akurasinya. Jika ia memiliki pengetahuan yang lebih luas sebingga mengetahui para guru, dan para maha guru dari berbagai tingkatan, sekira yang ia ketahui dari setiap jenjang tingkatan lebih banyak daripada yang tidak diketahui, maka orang tersebut adalah al-Hafidz” (Al-Hafidz as-SuyuthiSyarah Taqrib I/11)
وَقَالَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّيْنِ السُّبْكِي إِنَّهُ سَأَلَ الْحَافِظَ جَمَالَ الدِّيْنِ الْمِزِّي عَنْ حَدِّ الْحِفْظِ الَّذِي إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ الرَّجُلُ جَازَ أَنْ يُطْلَقَ عَلَيْهِ الْحَافِظُ ؟ قَالَ يُرْجَعُ إِلَى أَهْلِ الْعُرْفِ, فَقُلْتُ وَأَيْنَ أَهْلُ الْعُرْفِ ؟ قَلِيْلٌ جِدًّا, قَالَ أَقَلُّ مَا يَكُوْنُ أَنْ يَكُوْنَ الرِّجَالُ الَّذِيْنَ يَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُ تَرَاجُمَهُمْ وَأَحْوَالَهُمْ وَبُلْدَانَهُمْ أَكْثَرَ مِنَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْرِفُهُمْ, لِيَكُوْنَ الْحُكْمُ لِلْغَالِبِ, فَقُلْتُ لَهُ هَذَا عَزِيْزٌ فِي هَذَا الزَّمَانِ (تدريب الرّاوي في شرح تقريب النّواوي 1 / 11)
Syaikh Taqiyuddin as-Subki berkata bahwa ia bertanya kepada al-Hafidz Jamaluddin al-Mizzi tentang kriteria gelar al-Hafidz. Syaikh al-Mizzi menjawab: Dikembalikan pada ‘kesepakatan’ para pakar. Syaikh as-Subki bertanya: Siapa para pakarnya? Syaikh al-Mizzi menjawab: Sangat sedikit. Minimal orang yang bergelar al-Hafidz mengetahui para perawi hadis, baik biografinya, perilakunya dan asal negaranya, yang ia ketahui lebih banyak daripada yang tidak diketahui. Agar mengena kepada yang lebih banyak. Saya (as-Subki) berkata kepada beliau: Orang semacam ini sangat langka di masa sekarang (Abad ke 8 Hijriyah)” (Al-Hafidz as-SuyuthiSyarah Taqrib I/11)
Lebih lanjut, mari kita perhatikan penjelasan mengenai kriteria Muhaddits ini.
Sebenarnya, syarat apa yang harus dipenuhi, hingga seseorang layak memperoleh gelar al muhaddits ini tentunya kita kembalikan kepada kriteria yang ditetapkan oleh para huffadz dan muhaditsun mengenai mereka yang layak disebut muhaddits.
Muhaddits sendiri secara bahasa adalah orang yang meriwayatkan (rawi) hadits dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. (Mu’jam Al Wasith, hal.160) Namun, dalam ilmu musthalah al hadits, ditetapkan syarat, hingga seorang perawi disebut muhaddits. Berikut ini, penulis ketengahkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang hingga ia bisa disebut sebagai muhaddits, dengan merujuk kajian yang telah ditulis oleh Al Hafidz As Suyuthi dalam muqaddimah Tadrib Ar Rawi, (hal. 29-35).
Tatkala berbicara mengenai tingkatan penguasaan dalam ilmu hadits, Al Hafidz As Suyuthi telah membahas masalah ini dengan penjang pebar, ketika menyebutkan kriteria hafidz, muhaddits dan musnid, dengan menyebutkan; ”Ketahuilah bahwa derajat terendah dari ketiganya adalah musnid, yakna siapa yang meriwayatkan hadits dengan isnadnya, baik dia memiliki ilmu tentang hadits atau hanya sekedar meriwayatkan. Adapun muhaddits lebih tinggi dari hal ini.”
Beliau juga menukil pendapat Taj bin Yunus dalam Syarh At Ta’jiz, tentang siapa itu muhaddits, ”Siapa yang memiliki ilmu mengenai penetapan hadits dan keadilan para perawinya, karena siapa yang hanya sebatas menyimak saja, maka ia tidak termasuk alim.”
Az Zarkasyi juga menyebutkan; ”Adapun bagi para fuqaha’, muhaddits untuk mereka secara mutlak tidak diberikan, kecuali kepada mereka yang hafal matan hadits dan memiliki ilmu mengenai jarh dan ta’dil para perawinya, dan tidak hanya sebatas meriwayatkan.”
Dari beberapa paparan tersebut, menyimak merupakan syarat seseorang dalam ilmu hadits, baik musnid, muhaddits, atau hafidz. Namun, muhaddits lebih tinggi tingkatannya dibanding musnid, karena muhaddits harus memiliki pengetahuan menganai jarh wa ta’dil.
Akan tetapi, dalam keterangan di atas tidak disebutkan secara terperinci berapa jumlah hadits yang harus disimak dan dihafal, serta tingkatan pengetahuan mengenai rijal al hadits. Keterangan lebih jelas mengenai syarat-syarat seorang bisa disebut muhaddits dijelaskan oleh Tajuddin As Subki, dalam Mu`id An Ni’am;Sesungguhnya muhaddits adalah siapa yang tahu asanid dan ilal, nama-nama rijal, (sanad) al ali dan an nazil, hafal banyak matan, menyimak Kutub As Sittah, Musnad Ahmad, Sunan Al Baihaqi, Mu’jam At Thabarani, dan digabungkan dengannya seribu juz dari kitab-kitab hadits. Ini adalah derajat terendah.”
Sebelumnya Tajuddin As Subki juga mengkritik kelompok yang mengira sebagai muhaddits dengan hanya mengkaji Masyariq Al Anwar As Saghani dan Mashabih Al Baghawi, dengan mengatakan; ”Hal itu tidak lain karena mereka jahil terhadap hadits. Walau mereka hafal dua kitab itu di luar kepala dan digabungkan kepadanya dua kitab semisalnya, belum menjadi muhaddits, dan tidak akan pernah menjadi muhaddits, hingga onta masuk ke lubang jarum.”
Beliau melanjutkan,”Demikian pula, jika kelompok tersebut mengklaim sampai kepada derajat tinggi hadits dengan mengkaji Jami’ Al Ushul Ibnu Atsir, dengan ditambah Ulum Al Hadits Ibnu Shalah dan Taqrib wa At Taisir Imam An Nawawi, dan sejenisnya. Kemudian menyeru, “Barang siapa sampai derajat ini, maka ia adalah muhaddits dari para muhadditsun atau Bukhari zaman ini,” dan dengan lafadz-lafadz bohong sejenisnya. Sesungguhnya yang kami sebutkan ini tidak dihitung sebagai muhaddits.”
Walhasil, memang tidak mudah mencapai derajat muhaddits, sehingga kita juga tidak bisa bermudah-mudah memberikan gelar ini kepada siapa pun. Sehingga tidak memposisikan seseorang bukan pada tempatnya, apalagi dalam kedudukan ilmiah ini. Atau bahkan sekarang ada orang-orang yang hanya bermodalkan sedikit pengetahuan tentang tahqiq al-hadits (penelitian hadits) mereka dengan mudahnya mencampakkan suatu amalan ke dalam keranjang bid’ah hanya karena mereka nilai dalilnya dha’if (lemah) hingga masalah kerapkali muncul dikalangan para pelajar ilmu hadis, terutama bagi mereka yang baru merasa bisa meneliti hadits sendiri yang kemudian menambah masalah tersebut semakin tidak karuan dan lalu malah ditambah dengan mendasarinya atas penilaian hadits sebagaimana menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani yang kredibilitasnya tidak diakui oleh para ulama hadis.
Rujukan:
1. Mu’jam Al WasithDr. Ibrahim Anis, dkk, cet. II, th. 1392, Majma’ Al Lughah Al Arabiyah.
2. Tadrib Ar Rawi fi Syarhi Taqrib li An NawawiAl Hafidz As Suyuthi, cet. II, th. 1315, Maktabah Al Kautsar.
Lebih lanjut lagi Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa pengasuh Majelis Rasulullah SAW Jakarta berkata mengenai Syeikh Al-Albani dalam Forum Tanya Jawab MR , bahwa :
“Beliau (Albani) itu bukan Muhaddits, karena Muhaddits adalah orang yg mengumpulkan hadits dan menerima hadits dari para periwayat hadits, Albani tidak hidup di masa itu, ia hanya menukil nukil dari sisa buku-buku hadits yang ada masa kini. Kita bisa lihat Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1.000.000 hadits (1 juta hadits), berikut sanad dan hukum matannya, hingga digelari Huffadhudduniya (salah seorang yg paling banyak hafalan haditsnya di dunia), (rujuk Tadzkiratul Huffadh dan siyar a’lamunnubala) dan beliau tak sempat menulis semua hadits itu, beliau hanya sempat menulis sekitar 20.000 hadits saja, maka 980.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman.

Imam Bukhari hafal 600.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya dimasa mudanya, namun beliau hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits saja pada shahih Bukhari dan beberapa kitab hadits kecil lainnya, dan 593.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman, demikian para Muhaddits besar lainnya, seperti Imam Nasai, Imam Tirmidziy, Imam Abu Dawud, Imam Muslim, Imam Ibn Majah, Imam Syafii, Imam Malik dan ratusan Muhaddits lainnya.


Muhaddits adalah orang yang berjumpa langsung dengan perawi hadits, bukan jumpa dengan buku-buku, tapi Albani hanya jumpa dengan sisa-sisa buku hadits yang ada masa kini.


Albani bukan pula Hujjatul Islam, yaitu gelar bagi yang telah hafal 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, bagaimana ia mau hafal 300.000 hadits, sedangkan masa kini jika semua buku hadits yang tercetak itu dikumpulkan maka hanya mencapai kurang dari 100.000 hadits.


Al Imam Nawawi itu adalah Hujjatul islam, demikian pula Imam Ghazali, dan banyak Imam Imam Lainnya.


Albani bukan pula Alhafidh, ia tak hafal 100.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya, karenanya ia banyak menusuk fatwa para Muhadditsin, sehingga menunjukkkan ketidak fahamannya akan hadits-hadits tersebut.


Albani bukan pula Almusnid, yaitu pakar hadits yang menyimpan banyak sanad hadits yang sampai ada sanadnya masa kini, yaitu dari dirinya, dari gurunya, dari gurunya, demikian hingga para Muhadditsin dan Rasul SAW, orang yang banyak menyimpan sanad seperti ini digelari Al Musnid, sedangkan Albani tak punya satupun sanad hadits yang muttashil.


Berkata para Muhadditsin, “Tiada ilmu tanpa sanad” maksudnya semua ilmu hadits, fiqih, tauhid, alqur’an, mestilah ada jalur gurunya kepada Rasulullah SAW, atau kepada sahabat, atau kepada Tabiin, atau kepada para Imam Imam, maka jika ada seorang mengaku pakar hadits dan berfatwa namun ia tak punya sanad guru, maka fatwanya mardud (tertolak), dan ucapannya dhoif, dan tak bisa dijadikan dalil untuk diikuti, karena sanadnya Maqtu’.


Apa pendapat anda dengan seorang manusia muncul di abad ini lalu menukil-nukil sisa sisa hadits yang tidak mencapai 10% dari hadits yang ada dimasa itu, lalu berfatwa ini dhoif, itu dhoif.
 Saya sebenarnya tak suka bicara mengenai ini, namun saya memilih mengungkapnya ketimbang hancurnya ummat karena tipuan seorang tong kosong.

Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga sukses dengan segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, “

Imam Sakhowi mengatakan tentang siapa Ahli Hadits (muhaddits) itu sebenarnya:
Menurut sebagian Imam hadits, orang yang disebut dengan Ahli Hadits (Muhaddits) adalah orang yang pernah menulis hadits, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadits), dan meng-komentari cabang dari Kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi -pent) maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadits. Tetapi jika ia sudah mengena-kan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masa-nya, atau menghalalkan (dirinya memakai-pent ) perhiasan lu’lu (permata-pent) dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni -pent), dan hanya mempelajari hadits Al-Ifki wa Al-Butan. Maka ia telah merusak harga dirinya, bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddits bahkan ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam” ( Lihat Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1hal. 40-41).
Sehingga yang layak menyandang gelar ini adalah ‘Para Muhaddits’ generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi, Imam Ibn Hibban dan lain-lain.
Sehingga pula apakah tidak terlalu berlebihan (atau bahkan termasuk Ghuluw -pent) dengan menyamakan mereka (Imam Bukhari, Imam Muslim, imam Abu Dawud dkk -pent) dengan sebagian Syeikh yang tidak pernah menulis hadits, membaca, mendengar, menghafal, meriwayatkan, melakukan perjalanan mencari hadits atau bahkan memberikan kontribusi pada perkembangan Ilmu hadits yang mencapai seribu karangan lebih !?!!. Sehingga bukan Sunnah Nabi yang dibela dan ditegakkan, malah sebaliknya yang muncul adalah fitnah dan kekacauan yang timbul dari pekerjaan dan karya-karyanya.
Ditambah lagi dengan munculnya sikap arogan, dimana dengan mudahnya kelompok ini (pendukung/pengikut Albani) menyalahkan dan bahkan membodoh-bodohkan para Ulama, karena berdasar penelitiannya (yang hasilnya (tentunya) perlu dikaji dan diteliti ulang. Mereka ‘berani’ menyimpulkan bahwa para Ulama Salaf yang mengikuti salah satu Imam Madzhab ini berhujah dengan hadits-hadits yang lemah atau dhoif dan pendapat merekalah yang benar (walaupun klaim seperti itu tetaplah menjadi klaim saja, karena telah terbukti berbagai kesalahan dan penyimpangannya dari Al-Haq).
Oleh karena itu para Ulama Salaf Panutan Umat sudah memperingatkan kita akan kelompok orang yang seperti ini, diantara lain adalah sebagai berikut:
Syeikh Abdul Ghofar seorang ahli hadits yang bermadzhab Hanafi menukil pendapat Ibn Asy-Syihhah ditambah syarat dari Ibn Abidin dalam Hasyiyah-nya, yang dirangkum dalam bukunya ‘Daf’ Al-Auham An-Masalah AlQira’af Khalf Al-Imam’, hal. 15: ”Kita melihat pada masa kita, banyak orang yang mengaku berilmu padahal dirinya tertipu. Ia merasa dirinya diatas awan, padahal ia berada dilembah yang dalam. Boleh jadi ia telah mengkaji salah satu kitab dari enam kitab hadits (kutub As-Sittah), dan ia menemukan satu hadits yang bertentangan dengan madzhab Abu Hanifah, lalu berkata buang-lah madzhab Abu Hanifah ke dinding dan ambil hadits Rasulallah SAW. Padahal hadits ini telah mansukh atau bertentangan dengan hadis yang sanad-nya lebih kuat dan sebab lainnya sehingga hilanglah kewajiban mengamalkan-nya. Dan dia tidak mengetahui. Bila pengamalan hadis seperti ini diserahkan secara mutlak kepadanya maka ia akan tersesat dalam banyak masalah dan tentunya akan menyesatkan banyak orang ”.
Al-Hafidz Ibn Abdil Barr meriwayatkan dalam Jami’ Bayan Al-Ilmu, juz 2 hal. 130, dengan sanadnya sampai kepada Al-Qodhi Al-Mujtahid Ibn Laila bahwa ia berkata: ”Seorang tidak dianggap memahami hadits kalau ia mengetahui mana hadits yang harus diambil dan mana yang harus ditinggal kan”.
Al-Qodhi Iyadh dalam Tartib Al-Madarik, juz 2hal. 427; Ibn Wahab berkata: ”Kalau saja Allah tidak menyelamatkanku melalui Malik Dan Laits, maka tersesatlah aku. Ketika ditanya, mengapa begitu, ia menjawab, ‘Aku banyak menemukan hadits dan itu membingungkanku. Lalu aku menyampaikannya pada Malik dan Laits, maka mereka berkata : ‘Ambillah dan tinggalkan itu’ ”.
Imam Malik berpesan kepada kedua keponakannya (Abu Bakar dan Ismail, putra Abi Uwais); ”Bukankah kalian menyukai hal ini (mengumpulkan dan mendengarkan hadits) serta mempelajarinya?, Mereka menjawab: ‘Ya’, Beliau berkata: Jika kalian ingin mengambil manfaat dari hadits ini dan Allah menjadi-kannya bermanfaat bagi kalian, maka kurangilah kebiasaan kalian dan pelajari-lah lebih dalam”. Seperti ini pula Al-Khatib meriwayatkan dengan sanadnya dalam Al-Faqih wa Al-Mutafaqih, juz II hal. 28.
Al-Khotib meriwayatkan dalam kitabnya Faqih wa Al-Mutafaqih, juz II hal.15-19, suatu pembicaraan yang panjang dari Imam Al-Muzniy, pewaris ilmu Imam Syafi’i. Pada bagian akhir Al-Muzniy berkata: ”Perhatikan hadits yang kalian kumpulkan.Tuntutlah Ilmu dari para fuqoha agar kalian menjadi ahli fiqh”.
Dalam kitab Tartib Al-Madarik juz Ihal. 66, dengan penjelasan yang panjang dari para Ulama Salaf tentang sikap mereka terhadap As-Sunnah, antara lain:
a. Umar bin Khattab berkata diatas mimbar: ”Akan kuadukan kepada Allah orang yang meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan yang diamalkan.
b. Imam Malik berkata: ”Para Ahli Ilmu dari kalangan Tabi’in telah menyampaikan hadits-hadits, lalu disampaikan kepada mereka hadits dari orang lain, maka mereka menjawab: ‘Bukannya kami tidak tahu tentang hal ini, tetapi pengamalannya yang benar adalah tidak seperti ini’ ” .
c. Ibn Hazm berkata: Abu Darda’ pernah ditanya: ”Sesungguhnya telah sampai kepadaku hadits begini dan begitu (berbeda dengan pendapatnya-pent). Maka ia menjawab: ‘Saya pernah mendengarnya, tetapi aku menyaksikan pengamal annya tidak seperti itu’ ” .
d. Ibn Abi zanad, “Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para Ulama dan Fuqoha untuk menanyai mereka tentang sunnah dan hukum-hukum yang di amalkan agar beliau dapat menetapkan. Sedang hadits yang tidak diamalkan akan beliau tinggalkan, walaupun diriwayatkan dari para perawi yang ter- percaya”. Demikian perkataan Qodhi Iyadh.
e. Al-Hafidz Ibn Rajab Al-Hambali dalam Kitabnya Fadhl ‘Ilm As-Salaf ‘ala Kholaf’ hal.9, berkata: “Para Imam dan Fuqoha Ahli Hadits sesungguhnya mengikuti hadits shohih jika hadits itu diamalkan dikalangan para Sahabat atau generasi sesudahnya, atau sebagian dari mereka. Adapun yang disepakati untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan, karena tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali atas dasar pengetahuan bahwa ia memang tidak diamalkan”.
Sehingga cukuplah hadits dari Baginda Nabi SAW berikut ini untuk melihat kekacauan dalam keilmuan Islam, agar kita tidak menafsirkan sesuatu yang kita tidak memiliki pengetahuan tentangnya: Artinya : ”Akan datang nanti suatu masa yang penuh dengan penipuan hingga pada masa itu para pendusta dibenarkan, orang-orang yang jujur didustakan; para pengkhianat dipercaya dan orang-orang yang amanah dianggap khianat, serta bercelotehnya para ‘Ruwaibidhoh’. Ada yang bertanya: ‘Apa itu ‘Ruwaibidhoh’? Beliau saw. menjawab: ”Orang bodoh pandir yang berkomentar tentang perkara orang banyak” (HR. Al-Hakim jilid 4 hal. 512 No. 8439 — ia menyatakan bahwa hadits ini shohih; HR. Ibn Majah jilid 2 hal. 1339 no. 4036; HR.Ahmad jilid 2 hal. 219, 338 No. 7899,8440; HR. Abi Ya’la jilid 6 hal. 378 no. 3715; HR. Ath-Thabrani jilid 18 hal. 67 No. 123; HR. Al-Haitsami jilid 7 hal. 284 dalamMajma’ Zawa’id).
Perhatikan peringatan Al-Hafidz Ibn Abdil Barr berikut: ”Dikatakan oleh Al-Qodhi Mundzir, bahwa Ibn Abdil Barr mencela dua golongan, yang pertama, golongan yang tenggelam dalam ra’yu dan berpaling dari Sunnah, dan kedua, golongan yang sombong yang berlagak pintar padahal bodoh ” (menyampai-kan hadits, tetapi tidak mengetahui isinya -pent) (Dirangkum dari Jami’ Bayan Al-Ilm juz IIhal. 171).
Syeikhul Islam Ibn Al-Qoyyim Al-Jawziyah berkata dalam I’lamu Al-Muwaqqi’in juz Ihal. 44, dari Imam Ahmad, bahwa beliau berkata: ”Jika seseorang memiliki kitab karangan yang didalamnya termuat sabda Nabi saw. perbedaan sahabat dan tabi’in, maka ia tidak boleh mengamalkan dan menetapkan sekehendak hatinya sebelum menanyakannya pada Ahli Ilmu, mana yang dapat diamalkan dan mana yang tidak dapat diamalkan, sehingga orang tersebut dapat meng-amalkan dengan benar”.
Siapakah Albani ?
Syeikh Muhammad Nashiruddin Albani, beliau lahir dikota Ashkodera, negara Albania tahun 1914 M atau bertepatan dengan tahun 1333 hijriyah dan meninggal dunia pada tanggal 21 Jumadal Akhirah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yordania. Keluarga beliau boleh dibilang termasuk kalangan kurang berada, namun bertradisi kuat dalam menuntut ilmu agama. Ayahanda beliau bernama Al-Haj Nuh, lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari’ah di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul) dan menjadi rujukan orang-orang dalam masalah agama. Keluarga beliau kemudian berhijrah ke Damaskus, ibu kota Syria, dan menetap di sana setelah Ahmad Zaghu raja Albania saat itu menyimpangkan negaranya menjadi kebarat-baratan.
Dalam pendidikan agama, beliau boleh dibilang tidak menyelesaikan pendidikan formal yang tinggi, kecuali hanya menyelesaikan sekolah madrasah ibtidaiyah dengan baik. Kemudian beliau meneruskan ke madarasah An-Nizhamiyah yang sangat fenomenal di dunia Islam. Namun setelah itu ayahnya punya pendapat tersendiri tentang madrasah An-Nizamiyah sehingga beliau keluar dan belajar dengan sistem tersendiri pelajarannya, seperti Quran, tajwid, nahwu, sharf serta fiqih mazhab Hanafi.
Beliau mengkhatamkan Al-Quran di tangan ayahnya sendiri dengan bacaan riwayat Hafsh dari Ashim. Beliau belajar kitab fiqih mazhab Al-Hanafi yaitu Maraqi al-Falahkepada Syeikh Said Al-Burhani, selain juga belajar lughah dan balaghah.
Pada masa hidupnya, sehari-hari dia berprofesi sebagai tukang reparasi jam, sebuah keahlian yang diwariskannya dari ayahnya sendiri. Bahkan beliau sampai menjadi termasyhur di bidang service jam di Damaskus. Sesungguhnya ayah beliau telah mengarahkan beliau untuk mendalami agama khususnya pada mazhab Al-Hanafi serta memperingatkan beliau untuk tidak terlalu menekuni ilmu hadits. Namun beliau tetap belajar ilmu hadits dan ilmu-ilmu lainnya yang menunjang. Sehingga paling tidak beliau menghabiskan 20 tahun dari hidupnya dalam mempelajari ilmu hadits, karena pengaruh dari bacaan beliau pada majalah Al-Manar yang diterbitkan olehSyaikh Rasyid Ridha rahimahullah.
Beliau menyenangi ilmu hadits dan semakin asyik dengan penelusuran kitab-kitab hadits. Konon setiap harinya mencapai 12 jam di Perpustakaan. Tidak pernah istirahat menela’ah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu shalat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. Sampai pihak pengelola perpustakaan adz-Dzhahiriyah di Damaskus memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudian beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.
Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adz-Dzhahiriyah itu. Namun Albani tidak pernah berguru kepada guru hadits yang ahli dan tidak pernah mempunyai sanad yang diakui dalam Ilmu Hadits. Bahkan sanadnya terputus (tidak bersambung sampai ke Rasulullah). Sanadnya kembali kepada buku-buku yang dibacanya sendiri. Dia mengakui sendiri bahwa sebenarya dia tidak hafal sepuluh hadits dengan sanad muttashil (bersambung) sampai ke Rasulullah, meskipun begitu dia berani men-tashih dan men-tadh'if-kan hadits sehingga bertentangan dengan kaidah para ulama hadits yang menegaskan bahwa sesungguhnya men-tashih dan men-tadhifkan hadits adalah tugas para hafidz (ulama ahli hadits yg menghapal sekurang-kurangnya seratus ribu hadits).
Syaikh Nashiruddin al-Albani yang Otodidak
Sekilas biografi diatas sesuai dengan kisah berikut ini, yang sempat diulas diatas. Diceritakan bahwa ada seseorang dari Mahami yang bertanya kepada Syaikh Albani: “Apakah anda ahli hadis (Muhaddis)?” Syaikh Albani menjawab: “Ya!” Ia bertanya: “Tolong riwayatkan 10 hadis kepada saya beserta sanadnya!” Syaikh Albani menjawab: “Saya bukan ahli hadis penghafal, saya ahli hadis kitab.” Orang tadi berkata: “Saya juga bisa kalau menyampaikan hadis ada kitabnya.” Lalu Syaikh Albani terdiam. (Syaikh Abdullah al-Harari dalam Tabyin Dlalalat Albani, 6)
Ini menunjukkan bahwa Syaikh Albani adalah Shahafi atau otodidak ketika mendalami hadis dan ia sendiri mengaku bukan penghafal hadis. Dalam ilmu Musthalah Hadits jika ada perawi yang kualitas hafalannya buruk (sayyi’ al-hifdzi) maka status hadisnya adalah dlaif, bukan perawi sahih. Demikian juga hasil takhrij yang dilakukan oleh Syaikh Albani yang tidak didasari dengan ‘Dlabit’ (akurasi hafalan seperti yang dimiliki oleh para al-Hafidz dalam ilmu hadis) juga sudah pasti lemah dan banyak kesalahan.
Bahwa Albani tidak mempelajari hadis dari para ahlinya ini dibuktikan dalam kitab-kitab biografi tentang Albani yang ditulis oleh para pengikutnya sendiri seperti ‘Hayatu al-Albani’ karya asy-Syaibani, ‘Tsabat Muallafat al-Albani’ karya Abdullah bin Muhammad asy-Syamrani dan sebagainya. Pada umumnya tatkala kita membuka kitab-kitab biografi para ulama, di depan mukaddimah terdapat sejarah tentang perjalanan menuntut ilmu dan para gurunya. Namun hal ini tidak terjadi dalam buku-buku biografi Albani, justru yang disebutkan oleh pengikutnya adalah untaian kalimat miris berikut ini:
عُرِفَ الشَّيْخُ اْلأَلْبَانِي رَحِمَهُ اللهُ بِقِلَّةِ شُيُوْخِهِ وَبِقِلَّةِ إِجَازَاتِهِ . فَكَيْفَ اسْتَطَاعَ أَنْ يُلِّمَّ بِالْعُلُوْمِ وَلاَ سِيَّمَا عِلْمِ الْحَدِيْثِ وَعِلْمِ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ عَلَى صُعُوْبَتِهِ ؟ (ثبت مؤلفات الألباني لعبد الله بن محمد الشمراني 7)
“Syaikh Albani dikenal dengan sedikitnya guru dan minimnya ijazah dalam hadis. Maka bagaimana ia mampu memperdalam ilmu-ilmu, apalagi ilmu hadits dan ilmu tentang metode memberi penialaian cacat dan adil yang sangat sulit ?” (Tsabat Muallafat al-Albani’ karya Abdullah bin Muhammad asy-Syamrani, 7)
Ini adalah sebuah pengakuan dan pertanyaan yang tak pernah dijawab oleh muridnya sendiri !

Otodidak itu bukan Ahli Hadits
Pengertian otodidak adalah sebagai berikut:
(الصَّحَفِيّ) مَنْ يَأْخُذُ الْعِلْمَ مِنَ الصَّحِيْفَةِ لاَ عَنْ أُسْتَاذٍ (المعجم الوسيط 1/ 508 تأليف إبراهيم مصطفى وأحمد الزيات وحامد عبد القادر ومحمد النجار)
“Shahafi (otodidak) adalah orang yang mengambil ilmu dari kitab (buku), bukan dari guru” (Mu’jam al-Wasith I/508)
يَقُوْلُ الدَّارِمِي مَا كَتَبْتُ حَدِيْثًا وَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ لاَ يُؤْخَذُ الْعِلْمُ مِنْ صَحَفِيٍّ (سير أعلام النبلاء للذهبي بتحقيق الارناؤط 8/ 34)
“ad-Darimi (ahli hadis) berkata: Saya tidak menulis hadis (tapi menghafalnya). Ia juga berkata: Jangan mempelajari ilmu dari orang yang otodidak” (Siyar A’lam an-Nubala’, karya adz-Dzahabi ditahqiq oleh Syuaib al-Arnauth, 8/34)
Syuaib al-Arnauth memberi catatan kaki tentang ’shahafi’ tersebut:
الصَّحَفِيُّ مَنْ يَأْخُذُ الْعِلْمَ مِنَ الصَّحِيْفَةِ لاَ عَنْ أُسْتَاذٍ وَمِثْلُ هَذَا لاَ يُعْتَدُّ بِعِلْمِهِ لِمَا يَقَعُ لَهُ مِنَ الْخَطَأِ
“Shahafi ada orang yang mengambil ilmu dari kitab, bukan dari guru. Orang seperti ini tidak diperhitungkan ilmunya, sebab akan mengalami kesalahan”
al-Hafidz adz-Dzahabi berkata:
قَالَ الْوَلِيْدُ كَانَ اْلاَوْزَاعِي يَقُوْلُ كَانَ هَذَا الْعِلْمُ كَرِيْمًا يَتَلاَقَاهُ الرِّجَالُ بَيْنَهُمْ فَلَمَّا دَخَلَ فِي الْكُتُبِ دَخَلَ فِيْهِ غَيْرُ أَهْلِهِ وَرَوَى مِثْلَهَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنِ اْلاَوْزَاعِي. وَلاَ رَيْبَ أَنَّ اْلاَخْذَ مِنَ الصُّحُفِ وَبِاْلاِجَازَةِ يَقَعُ فِيْهِ خَلَلٌ وَلاَسِيَّمَا فِي ذَلِكَ الْعَصْرِ حَيْثُ لَمْ يَكُنْ بَعْدُ نَقْطٌ وَلاَ شَكْلٌ فَتَتَصَحَّفُ الْكَلِمَةُ بِمَا يُحِيْلُ الْمَعْنَى وَلاَ يَقَعُ مِثْلُ ذَلِكَ فِي اْلاَخْذِ مِنْ أَفْوَاهِ الرِّجَالِ (سير أعلام النبلاء للذهبي 7/ 114)
“al-Walid mengutip perkataan al-Auza’i: “Ilmu ini adalah sesuatu yang mulia, yang saling dipelajari oleh para ulama. Ketika ilmu ini ditulis dalam kitab, maka akan dimasuki oleh orang yang bukan ahlinya.” Riwayat ini juga dikutip oleh Ibnu Mubarak dari al-Auza’i. Tidak diragukan lagi bahwa mencari ilmu melalui kitab akan terjadi kesalahan, apalagi dimasa itu belum ada tanda baca titik dan harakat. Maka kalimat-kalimat menjadi rancu beserta maknanya. Dan hal ini tidak akan terjadi jika mempelajari ilmu dari para guru” (Siyar A’lam an-Nubala’, karya adz-Dzahabi, 7/114)
Syuaib al-Arnauth juga memberi catatan kaki tentang hal tersebut:
وَلِهَذَا كَانَ الْعُلَمَاءُ لاَ يَعْتَدُّوْنَ بِعِلْمِ الرَّجُلِ إِذَا كَانَ مَأْخُوْذًا عَنِ الصُّحُفِ وَلَمْ يَتَلَقَّ مِنْ طَرِيْقِ الرِّوَايَةِ وَالْمُذَاكَرَةِ وَالدَّرْسِ وَالْبَحْثِ
“Oleh karena itu, para ulama tidak memeperhitungkan ilmu seseorang yang diambil dari buku, yang tidak melalui jalur riwayat, pembelajaran dan pembahasan”
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadis layak disebut ahli hadis? Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini:
أَمَّا مَنْ كَانَ يَكْتَفِي بِاْلأَخْذِ مِنَ الْكِتَابِ وَحْدَهُ دُوْنَ أَنْ يُعَرِّضَهُ عَلَى الْعُلَمَاءِ وَدُوْنَ أَنْ يَتَلَقَّى عِلْمُهُ فِي مَجَالِسِهِمْ فَقَدْ كَانَ عَرَضَةً لِلتَّصْحِيْفِ وَالتَّحْرِيْفِ، وَبِذَلِكَ لَمْ يَعُدُّوْا عِلْمَهُ عِلْمًا وَسَمُّوْهُ صَحَفِيًّا لاَ عَالِمًا …. فَقَدْ كَانَ الْعُلَمَاءُ يُضَعِّفُوْنَ مَنْ يَقْتَصِرُ فِي عِلْمِهِ عَلَى اْلأَخْذِ مِنَ الصُّحُفِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَلْقَى الْعُلَمَاءَ وَيَأْخُذَ عَنْهُمْ فِي مَجَالِسِ عِلْمِهِمْ، وَيَسُمُّوْنَهُ صَحَفِيًّا، وَمِنْ هُنَا اشْتَقُّوْا “التَّصْحِيْفَ” وَأَصْلُهُ “أَنْ يَأْخُذَ الرَّجُلُ اللَّفْظَ مِنْ قِرَاءَتِهِ فِي صَحِيْفَةٍ وَلَمْ يَكُنْ سَمِعَهُ مِنَ الرِّجَالِ فَيُغَيِّرُهُ عَنِ الصَّوَابِ”. فَاْلإِسْنَادُ فِي الرِّوَايَةِ اْلأَدَبِيَّةِ لَمْ يَكُنْ، فِيْمَا نَرَى، إِلاَّ دَفْعًا لِهَذِهِ التُّهْمَةِ (مصادر الشعر الجاهلي للشيخ ناصر الاسد ص 10 من مكتبة الشاملة)
“Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim. Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili, 10)
Masalah otodidak ini sudah ada sejak lama dalam ilmu hadis. Al-Hafidz Ibnu Hajarmengomentari seseorang yang otodidak berikut ini:
فَإِنَّهُ (اَيْ أَبَا سَعِيْدِ بْنِ يُوْنُسَ) كَانَ صَحَفِيًّا لاَ يَدْرِي مَا الْحَدِيْثُ (تهذيب التهذيب للحافظ ابن حجر 6/ 347)
Abu Said bin Yunus adalah orang otodidak yang tidak mengerti apa itu hadis” (Tahdzib al-Tahdzib VI/347)
al-Hafidz Ibnu Hajar dan adz-Dzahabi memberi contoh nama lain tentang shahafi:
174 – عَبْدُ الْمَلِكِ بْنِ حَبِيْبِ الْقُرْطُبِي أَحَدُ اْلأَئِمَّةِ وَمُصَنِّفُ الْوَاضِحَةِ كَثِيْرُ الْوَهْمِ صَحَفِيٌّ وَكَانَ بْنُ حَزْمٍ يَقُوْلُ لَيْسَ بِثِقَةٍ وَقَالَ الْحَافِظُ أَبُوْ بَكْرِ بْنِ سَيِّدِ النَّاسِ فِي تَارِيْخِ اَحْمَدَ بْنِ سَعِيْدِ الصَّدَفِي تَوَهَّنَهُ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنِ حَبِيْبٍ وَاِنَّهُ صَحَفِيٌّ لاَ يَدْرِي الْحَدِيْثَ (لسان الميزان للحافظ ابن حجر 4/ 59 وميزان الاعتدال للذهبي 2/ 652)
Abdul Malik bin Habib al-Qurthubi, salah satu imam dan pengarang kitab yang banyak prasangka, adalah seorang otodidak. Ibnu Hazm berkata: Dia bukan orang terpercaya. al-Hafidz Ibnu Sayyidinnas berkata bahwa Abdul Malik bin Habib adalah otodidak yang tak mengerti hadis” (Lisan al-Mizan 4/59 dan Mizan al-I’tidal 2/652)
Begitu pula al-Hafidz Ibnu an-Najjar berkata:
عُثْمَانُ بْنُ مُقْبِلِ بْنِ قَاسِمِ بْنِ عَلِيٍّ أَبُوْ عَمْرٍو الْوَاعِظُ الْحَنْبَلِيُّ …. وَجَمَعَ لِنَفْسِهِ مُعْجَمًا فِي مُجَلَّدَةٍ وَحَدَّثَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَعْرِفَةٌ بِالْحَدِيْثِ وَاْلاِسْنَادِ وَقَدْ صَنَّفَ كُتُبًا فِي التَّفْسِيْرِ وَالْوَعْظِ وَالْفِقْهِ وَالتَّوَارِيْخِ وَفِيْهَا غَلَطٌ كَثِيْرٌ لِقِلَّةِ مَعْرِفَتِهِ بِالنَّقْلِ ِلاَنَّهُ كَانَ صَحَفِيًّا يَنْقُلُ مِنَ الْكُتُبِ وَلَمْ يَأْخُذْهُ مِنَ الشُّيُوْخِ (ذيل تاريخ بغداد لابن نجار 2/ 166)
“Utsman bin Muqbil bin Qasim bin Ali al-Hanbali…, ia telah menghimpun kitabMu’jam dalam beberapa jilid dan mengutip hadis, padahal ia tidak mengetahui tentang hadis dan sanad. Ia juga mengarang kitab-kitab tafsir, mauidzah, fikih dan sejarah. Di dalamnya banyak kesalahan, karena minimnya pengetahuan tentang riwayat. Sebab dia adalah otodidak yang mengutip dari beberapa kitab, bukan dari para guru” (Dzailu Tarikhi Baghdad II/166)
Ibnu al-Jauzi dan adz-Dzahabi juga berkomentar tentang shahafi:
114 خَلاَسُ بْنُ عَمْرٍو الْهِجْرِي : يُرْوَي عَنْ عَلِيٍّ وَعَمَّارٍ وَأَبِي رَافِعٍ كَانَ مُغِيْرَةُ لاَ يَعْبَأُ بِحَدِيْثِهِ وَقَالَ أَيُّوْبُ لاَ يُرْوَ عَنْهُ فَإِنَّهُ صَحَفِيٌّ (الضعفاء والمتروكين لابن الجوزي 1/ 255 والمغني في الضعفاء للذهبي 1/ 210)
“Khalas bin Amr al-Hijri. Diriwayatkan dari Ali, Ammar dan Abi Rafi’ bahwa Mughirah tidak memperhatikan hadisnya. Ayyu berkata: Janganlan meriwayatkan hadis dari Khalas bin Amr, karena ia otodidak” (adh-Dhu’afa wa al-Matrukin 1/255 dan al-Mughni fi Dhu’afa’ 1/210)
Imam ar-Razi dan Ibnu ‘Adi juga melarang mempelajari hadis dari shahafi:
بَابُ بَيَانِ صِفَةِ مَنْ لاَ يُحْتَمَلُ الرِّوَايَةُ فِي اْلاَحْكَامِ وَالسُّنَنِ عَنْهُ … عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى اِنَّهُ قَالَ لاَ تَأْخُذُوْا الْحَدِيْثَ عَنِ الصَّحَفِيِّيْنَ وَلاَ تَقْرَأُوْا الْقُرْآنَ عَلَى الْمُصْحَفِيِّيْنَ (الجرح والتعديل للرازي 2/ 31 والكامل في ضعفاء الرجال لابن عدي 1/ 156)
“Bab tentang sifat orang-orang yang tidak boleh meriwayatkan hukum dan sunah darinya… Dari Sulaiman bin Musa, ia berkata: Janganlah mengambil hadis dari orang otodidak dan janganlah belajar al-Quran dari orang yang otodidak” (al-Razidalam al-Jarhu wa at-Ta’dil 2/31 dan Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil 1/156)
Dengan demikian, orang yang otodidak dalam hadis yang tidak memiliki guru bukanlah ahli hadis, karya kitab-kitabnya banyak ditemukan kesalahan-kesalahan dan para ulama melarang mengutip riwayat darinya.


Kapasitas Keilmuan al-Albani
Mengenai kapsitas keilmuan Albani ini, mari kita simak petikan dari Arrasail al Ghomariyah dalam penyanggahan atas Nashiruddin al Albani.
Al Muhaddits Sayyidy Abdullah Bin Ashiddiq Al Ghomari ra berkata:
“…..dia adalah Nashiruddin, al albani adalah asalnya (Albania). Pada awalnya dia ber I’itikaf di dalam kamar perpustakaan “Al Dzahiriyah” Damaskus disana dia berkutat membaca buku dan betah untuk membaca. Setelah itu dia menyangka bahwa dirinya telah menjadi profesional dalam urusan agama. Dia memberanikan diri untuk berfatwa dan mentashhieh hadits atau mendha’ifkannya sesuai dengan keinginan hawa nafsunya. Juga dia berani menyerang ulama yang mu’tabar (yang berkompeten di bidangnya) padahal dia mandakwa bahwa “hafalan” hadits telah terputus atau punah.
Maka akibatnya bisa anda saksikan terkadang dia menganggap buruk pendapat para ulama juga mendha’ifkan hadits yang baik-baik dan menganggapnya lemah, sampai-sampai shahih Bukhari dan shahih Muslim pun tidak selamat dari koreksinya.
Berdasarkan hal tersebut (dia tdk berguru) maka isnadnya maqthu’ (silsilah keilmuannya terputus) dan kembali kepada kitab-kitabnya yang ia teliti, kembali kepada juz juz yang ia baca dengan tanpa Talaqqi (belajar kepada guru).
Dia pernah mendakwakan dirinya sebagai kholifah (penerus) Assyaikh Badruddin Al Hasani (salah satu guru Al Ghomari,pen) yang beliau adalah seorang ulama yang tidak pernah terlepas dari biji tasbih dari tangannya meskipun sedang mengajar, dan anehnya ia menganggap bid’ah kepada orang yang mengenakannya (biji tasbih).
Lalu dia (al Albani) mendakwakan dirinya telah mencapai derajat “penghafal hadits” dan mampu mentashhieh hadits sehingga pengikut-pengikutnya menyangka bahwa dia adalah “MUHADDITS” dunia seluruhnya. Apakah dengan sekedar ijazah dari sangkaan seseorang lantas dia boleh berbicara/koreksi atas hadits Rasulillah SAW ?
Kemudian berdasarkan PERSAKSIAN DARI PARA ULAMA DI ZAMANNYA dari para ulama Dimasyq menyatakan bahwa dia tidak hafal matan-matan hadits apalagi sanad -sanadnya. Bahkan KEILMUANNYA tidak mencapai untuk menilai sebuah matan hadits kemudian meneliti rijal (para perowi)nya di kitab-kitab “Al Jarh watta’diil”, sehingga berangkat dari itu semua dia menghukumi sebuah hadits dengan menshahihkan dan mendha’ifkannya dalam keadaan “TIDAK TAHU” bahwa sebuah hadits mempunyai jalan riwayat, syawahid (hadits lain sebagai saksi penopang) dan mutaba’at (penelusuran susulan). Dia juga lupa bahwa seorang “AL HAFIDZ” (penghafal 100 ribuan hadits sanad dan matannya) mempunyai “otoritas” menshahihkan dan mendha’ifkan sebuah hadits sebagaimana yang di katakan oleh Al Hafidz Assuyuthy dalam “AL FIYAH” nya (kitab nadzom ilmu hadits diroyah 1000 bait) :
كَما قَال السُيوطِي فِي ألفيته:
وخذه حَيث حَافظ عليه نص ** أو من مصنَّف بِجمعه يخص
Artinya: Maka ambillah hadits ketika telah di” nash” oleh seorang Al Hafidz………atau dari kitab susunannya yang khushus untuk kodifikasi hadits tersebut.
Begitulah hukum sebenarnya dimana bahwa ilmu agama tidak diambil dari “MUTHOLA”AH” atas kitab-kitab dengan mengesampingkan “TALAQQI” (mengaji) kepada AHL AL MA’RIFAH WA AL TSIQOH (ahli pengetahuan khushush dan dapat dipercaya) dikarenakan terkadang dalam beberapa kitab terjadi “penyusupan” dan “PENDUSTAAN” atas nama agama atau terjadi pemahaman yang berbeda dengan pengertian para “salaf” maupun “kholaf” sebagaimana mereka (para ulama) saling memberi dan menerima ilmu agama dari satu generasi ke generasi lainnya maka pemahaman yang berbeda dengan ulama salaf maupun kholaf itu dapat berakibat kepada pelaksanaan “IBADAH FASIDAH” (ibadah yang rusak) atau dapat menjerumuskan kedalam “TASYBIHILLAH BIKHOLQIHI” (penyerupaan Allah dengan Makhluq Nya)atau implikasi negative lainnya.
Cara seperti itu adalah bukan cara “belajar” dan cara menuntut ilmu yang dilakukan ulama salaf dan kholaf sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al Hafidz Abu Bakar Al Khathib Al Baghdady:…..”ILMU TIDAK DAPAT DIAMBIL KECUALI DARI MULUT PARA ULAMA”.
Maka jelaslah tidak diperbolehkan mempelajari ilmu agama kecuali dari orang yang “arif” dan tsiqoh yang mengambil ilmu dari tsiqoh………..dst sampai ke para shahabat ra. sehingga orang yang mengambil Al Qur’an dari Mushhaf dinamakan “MUSHHAFY” tidak dapat disebut “QARI’’ begitulah seperti yang dikatakan Al Hafidz Khathib Al Baghdady dalam kitabnya yang berjudul “alfaqih wal mutafaqqih” bersumber dari sebagian ulama salaf.
Cukuplah bagi kita sebagai anjuran untuk “talaqqi” (menerima ilmu dari guru) sebuah hadits Nabi SAW:
:”مَن يُرد الله بهِ خَيراً يُفقّهه فِي الدِين, وفِي رِوَاية زيادة: “إنَما العِلم بالتعلُمِ, والفِقه بالتفقّه
Artinya: Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah SWT maka ia diberi pemahaman dalam agama dalam sebuah riwayat ada tambahan…” bahwa ilmu hanya(didapat) dari belajar….(HR.AL BUKHORY,MUSLIM,AHMAD DI MUSNADNYA DAN LAIN LAIN)
Terdapat juga di Al Mu’jam Al Kabir Imam Thabrany 19/395 Al Hafidz di al Fath mengatakan” isnadnya baik” 131/1
ورَوى مُسلم فِي صحيحهِ عَن ابن سِيرين أنهُ قَال: ” إنّ هَذا العِلم دِين فانظرُواعمّن تأخذُون دينكُم”.
Imam Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari Ibnu Sirin ia berkata: ”Bahwa ilmu ini adalah Agama, maka lihatlah kepada siapa kalian mengambil agama kalian
أخرجهُ مُسلم فِي صَحيحهِ: المُقدمة: بَاب بَيان أن الإسنَاد مِن الدِين, وأنَ الرِوَاية لا تكُون إلاّ عَن الثقات, وان جرح الرواةبِما هُو فيهم جَائِز بَل وَاجِب وأنهُ ليسَ مِن الغِيبة المُحرّمة بَل مِن الذبّ عَن الشَريعة المُكرّمة
Hadits tadi diriwayatkan imam Muslim di Muqaddimah shahihnya bab: menerangkan bahwa isnad itu bagian agama dan bahwa meriwayatkan hadits itu tidak boleh terjadi kecuali dari orang yang tsiqot (dipercaya) dan bahwa mencela “periwayatan” itu diperbolehkan asal sesuai dengan kenyataan bahkan wajib bukan termasuk “GHIBAH” yang diharamkan namun dengan tujuan “mempertahankan” syari’at yang dimuliakan.


Imam Abu Hayyan Al Andalusy berkata:
وقَال أبو حَيان الأندلسِي:
يظنّ الغُمْرُ أن الكُتْبَ تَهدي ** أخَا جَهلٍ لإدْراكِ العُلومِ
ومَا يَدري الجهولُ بأنّ فِيها ** غَوامِض حَيّرت عَقلَ الفهيمِ
إذا رُمت العُلومَ بغيرِ شيخٍ ** ضللتَ عَن الصِراط المُستقِيم
وتلتَبِسُ الأمُورُ عليكَ حَتى ** تصيرَ أضلَّ مِن تُوما الحَكيم
Artinya:
khalayak ramai menyangka bahwa kitab kitab itu dapat menuntun orang bodoh untuk menggapai ilmu……padahal orang yang amat bodoh tidak tahu bahwa di dalam kitab-kitab itu banyak masalah rumit yang membingungkan akal orang cerdas.
Apabila engkau mencari ilmu tanpa guru…..maka engkau dapat tersesat dari jalan yang lurus.
Maka segala hal yang berkaitan akan menjadi samar buatmu hingga engkau menjadi lebih sesat dibanding si Thomas (Ahli filsafat). (Hasyiyah Al Thalib ibnu Hamdun ala lamiyat al ‘af’al hal 44)
Assyaikh Habiburrahaman al A’dzhami Muhaddits daratan India berkata dalam Muqaddimah bantahan-nya terhadap Al Albany dengan judul “Mablagh Ilm Alalbany(kapasitas keilmuan Al Albany) dengan teks sebagai berikut :
“Syekh Nashiruddin Al Albany adalah orang yang sangat menyukai untuk menyalahkan orang-orang yang sangat brilian dari kalangan pembesar para ulama dan dia tidak memperdulikan siapapun orangnya. Maka dapat anda lihat terkadang dia melemahkan riwayat Imam Bukhary dan Imam Muslim dan ulama lainnya yang dibawah level ke dua imam tadi………dan hal itu terjadi di banyak tempat sehingga sebagian orang yang BODOH dan yang terbatas pemikirannya dari kalangan ulama menyangka bahwa Al Albani adalah orang yang profesional pada abad ini dan kemahirannya jarang ditemukan semacam dia di era sekarang. Semacam inilah hal yang dibanggakan olehnya di berbagai tempat dengan mengeluarkan kotorannya sehingga para pembaca melirikkan pandangan mereka dan terkadang dia mengatakan :”aku mendapatkan tahqiq (pernyataan) semacam ini dan tidak akan kau temukan di lain tempat (maksudnya di kitab lain yang menurut dia tidak terdapat pernyataan semacam itu).
Terkadang dia mendakwa bahwa dirinya “di istimewakan” oleh Allah di abad ini untuk meneliti atas hadits-hadits tambahan dalam kondisi perbedaan riwayatnya yang tersebar di kitab-kitab yang berserakan sehingga ia telah mencapai hal yang belum pernah diraih para Muhaqqiqqiin yang telah lampau maupun yang akan dating.
Namun orang yang “mengenal” al Albany dan orang yang meneliti biografinya ia pasti mengetahui bahwa dia tidak mendapatkan ilmu dari “MULUT PARA ULAMA” dan dia belum pernah duduk bersimpuh di depan pengajian para ulama, padahal ilmu itu harus didapat dengan cara ta’allum (mengaji).
Ada berita sampai kepada saya bahwa hafalan kitabnya tidak melebihi “Mukhtashor Al Qodury” dan profesi keahlian sebenarnya adalah “mereparasi jam” yang dirinya mengakui hal ini dan membanggakannya. Padahal cara mendapatkan ilmu dengan ta’allum tersebut adalah hal yang telah lazim dikenal dikalangan pelajar hadits di seluruh madrasah kami (India). Begitulah apa yang telah dinyatakan oleh Assyaikh Muhaddits Diyar al Hindiyah الألبَانِي أخطاؤه وشُذوذه 1/9.
Inilah kapasitas keilmuan al Albany, maka bila kau membaca kitab-kitabnya akan kau temukan tanda yang jelas karena dia menyebut apa yang ia katakan shahieh akan berlawanan dengan apa yang dikatakan dengan dha’ief hingga kau temukan dia merubah hadits-hadits Nabi SAW dengan sesuatu yang tidak boleh diakukan oleh Ahlul ilmi bil hadits. Pada akhirnya dia mendha’ifkan yang shahieh dan menshahiehkan yang dhai’ef. Ini adalah polah tingkah orang yang belum pernah menghirup aroma “ILMU” dan cara orang yang belum pernah mengenal para “GURU” dan belum pernah “SAMA’“ dari teks teks lafadz mereka. Saya tidak melihat dia kecuali orang yang membaca kitab dan menganggap bahwa mencari ilmu itu tidak butuh terhadap bimbingan dan talaqqi para guru. Padahal kita sungguh mengetahui bahwa seorang penghafal hadits tidak hanya mencukupkan diri dengan muthala’ah tanpa berkeliling mencari ilmu dari para guru dari biografi mereka dan mereka sama’ (mendengar riwayat hadits) sebagaimana orang orang sebelum mereka ber ‘sama’ kepada para guru ……begitulah adat kebiasaan “AHLI ISNAD”.
Termasuk diantara “cacat” al Albany adalah dia berani mengkoreksi Imam imam besar, cukuplah sebagai celaan bahwa dia mengkoreksi dan berani terhadap hadits Shahih Imam Bukhory dan shahieh Imam Muslim. Oh….seandainya saja dia mendhaifkan hadits-hadtis tadi berdasarkan ilmu dan ma’rifah, namun sayang dia mendhaifkannya karena “KEBODOHAN” dan keculasan.
Siapapun orang yang mau melihat kitab-kitabnya dengan pemahaman dan pengetahuan yang baik dan menjauhkan diri dari “ta’ashshub” (fanatisme) dan buang jauh-jauh kebodohan yang berbahaya maka akan menjadi jelas bagi dia bahwa “AL ALBANY” adalah orang yang sangat lemah dalam ilmu hadits baik matannya maupun rijalnya.
Diantara cacat Al Albany yang fatal adalah dia menuduh orang yang mengingkarinya dengan si “pembuat bid’ah” dan dia sendiri lah yang sunny dengan pengikutnya sehingga berhak masuk sorga dan penentangnya adalah ahlulbid’ah yang akan masuk neraka. Tujuannya tidak lain hanyalah untuk mencapai “kemasyhuran”, dia ingin menjadi yang terhebat di zamannya dan mengungguli pendahulu-pendahulunya.
Kesimpulannya Al Albany dan fatwa fatwa juga istinbath-nya adalah merupakan “BENCANA” untuk kaum muslimin. Bisa anda lihat bagaimana dia membid’ahkan berdzikir dengan biji tasbih, membaca al Qur’an untuk mayyit….juga di kitab-kitabnya banyak kesesatan yang nyata apalagi di syarah Al Thohawy. Maka sesuai dengan pernyataan di atas apa yang dikatakan oleh Assyaikh Muhammad Yasin Al Fadany yang masyhur bahwa Al Albany itu “Dhaallun Mudhillun” (sesat dan menyesatkan).
Juga sesuai dengan pernyatan Syaikh Al Muhaddits Habiburrahman: Ketika aku membaca karangan al albani dalam pembahasan seperti ini dan yg lainnya ,aku menjadi teringat hadits Nabi saw:
إن ممَا أدرَك النَاس مِن كلام النُبوة الأولى إذا لَم تستحِ فاصْنع مَا شِئت”.
“Sungguh apa yang dapat di tangkap oleh manusia dari perkataan Nubuwwah yang pertama adalah “kalau kau tidak tahu malu maka berbuatlah sesukamu…”
Sekarang kami katakan kepada para pengikut Al Albani dan yang terbujuk rayu ucapan-ucapannya dan kepada orang orang yang tertipu dengan slogan-slogannya …”kembalilah kalian kedalam ajaran yang baik yang sudah ada, ikutilah jalan para Abror…..ikutilah jalan yang lurus campakkan jalan orang yang menyimpang dari “Annahj al mustaqiim”….
Takutlah kalian untuk memberanikan diri atas kalam Rasulillah SAW dengan tanpa didasari ilmu, jangan kalian terperdaya oleh orang yang sesat meskipun dia mempunyai puluhan karangan dan buku.
Oh…..betapa buruknya keberanian mengkoreksi dan berkecimpung tanpa ilmu atas hadits Nabi SAW.
Ya Allah kami memohon kepada Mu keselamatan dan penjagaan …..
Allah swt berfirman:
قَال الله تَعالى: (وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمُ إنَّ السَّمْعَ والبَصَرَ والفُؤَادَ كُلُ أوْلئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً) 36 [ سُورةالإسراء].”
“Janganlah kau ikuti apa yang kamu tidak mengetahui karena pendengaran, pengelihatan dan hati itu semuanya akan dipertanggung jawabkan”
Sekian.
Notes : Al Muhaddits Al Kabir Abdullah al Ghumari Al Hasany adalah ‘Al Allamah’di bidang hadits dan ilmu lain. Pada awalnya Hafalan hadits beliau mencapai 50.000 hadits baik sanad maupun matannya, namun setelah beliau meninggal banyak ulama yang menjuluki Al Hafidz. Diantara murid beliau adalah Mufty Addiyar al mishriyah Al Allamah al Imam Ali Jum’ah.
Penulis al allamah al muhaddits al kabir. Abdullah bin asshiddiq al hasany al ghumari.
Alih bahasa : Rivqi “al-muqollid” Faletehan.


Kontroversi Tentang Sosok Beliau
Syeikh Nashiruddin Al-Albani oleh beberapa kalangan sangat dihormati sebagai ulama yang setuju dengan pandangan-pandangannya, namun memang ada juga sebagian lainnya yang kurang suka kepada pendapatnya serta cara penyampaiannya yang khas. Mereka yang gemar dengan pendapat beliau umumnya adalah kalangan muda yang getol mempelajari ilmu hadits. Namun kurang dalam mempelajari ilmu fiqih serta perangkat-perangkatnya. Paling tidak, sistematika fiqih yang beliau kembangkan oleh beliau tidak sebagaimana umumnya sistematika ilmu fiqih yang digunakan oleh para ahli fiqih umumnya.
Misalnya buat beliau, kesimpulan hukum suatu masalah lebih sering ditetapkan semata-mata berdasarkan kekuatan riwayat suatu hadits. Sedangkan pertimbangan lainnya sebagaimana yang ada di dalam ilmu fiqih, termasuk pendapat para imam mazhab, seringkali ditepis oleh beliau.
Sebagaimana misalnya, apabila teori ‘dakwa nasakh’ tidak bisa dicapai, maka imam mujtahid mengalihkan perhatiannya pada ‘teori mentarjih (menguatkan)’ salah satu dari dua hadits itu. Namun inipun merupakan pekerjaan yang sangat sulit dan rumit. Teori pertama memerlukan pengertian dan ilmu Mushthalahul Hadits (dirayatul hadits), teori kedua memerlukan pelacakan dan ilmu riwayat hadits, dan teori yang ke tiga ini memerlukan dirayat dan riwayat. Dirayat memerlukan pengertian orang jenius dan pandangan ‘tembus’. Riwayat memerlukan pelacakan semua itu, baik secara umum atau mendetail dari berbagai macam hadits. Hadits ini harus berhubungan dengan satu masalah, mulai dari segi sanadnya, sampai kepada para perawinya dikalangan para sahabat, meliputi sejarah mereka, sifat mereka, lafal bunyi hadits itu sendiri dan sebagainya yang tidak mudah dilakukan begitu saja. Para ulama ahli ushul, benar-benar dibuatnya panik untuk menegaskan, memeriksa dan meneliti teori tarjih ini.
Hal ini telah dipaparkan oleh Al-Hazimi dalam mukaddimah kitabnya Al-I’tibar Fin Nasikh Wal Mansukh Minal Atsar. Dalam hal. 9-23 disebutkan sebanyak 50 macam jalan tarjih dengan sebagian besar contoh-contohnya. Kemudian pada akhir ungkapannya pada hal. 23, beliau berkata : “Masih banyak pula jalan tarjih ini. Hanya saja kami sebutkan sekian, agar kitab mukhtasar ini tidak membahasnya secara panjang lebar pula.”
Al-Hafizh Al-Iraqi mengutip ungkapan Al-Hazimi ini dalam kitabnya Hasyiyah Ibnu Shalah halaman 245, katanya : “Jalan tarjih ini lebih dari 100 jalan banyaknya. Aku hendak menghitungnya secara singkat saja, yaitu mulai dari 50 jalan yang telah diungkapkan oleh Al-Hazimi. Setelah itu aku rangkaikan sisanya secara beruntun.” Maka dirangkaikannya sebanyak 110 jalan tarjih olehnya, lalu diakhir ungkapannya itu pada hal. 250, beliau berkata lagi :”Disitu masih banyak pula jalan tarjih ini, namun sebagian ada yang harus diteliti dulu, dan sebagian yang lain bisa diterima atau memenuhi syarat.”
Sungguh malang dan kasihan adanya orang yang tergesa-gesa mentarjih dua buah hadits yang secara lahiriah seolah-olah berlawanan, hanya karena salah satu hadits itu (yang dianggapnya lebih kuat/arjah) diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, lalu terburu-buru hadits yang bukan riwayat Bukhari-Muslim dianggapnya marjuh, tidak berfungsi, tanpa meneliti jalan tarjih yang lain. Ia terkecoh dengan ‘batasan’ jalan tarjihnya sendiri yang sedikit dan singkat hanya karena telah didapat kesesuaian kepuasan hawa nafsunya.
Albani memang dikenal sebagai tokoh di bidang ilmu hadits yang cenderung tidak mau berpegang kepada pendapat-pendapat dari mazhab-mazhab fiqih yang ada. Kesan itu akan sangat terasa menyengat bila kita banyak mengkaji ceramah dan tulisan beliau, terutama yang menyangkut kajian fiqih para ulama mazhab.
Bagi beliau, pendapat para ulama mazhab harus ditinggalkan bila bertentangan dengan apa yang beliau yakini sebagai hasil ijtihad beliau dari hadits-hadits shahih. Bahkan beliau mudah menjatuhkan vonis ahli bid’ah kepada siapa saja yang menurut beliau telah berdalil dengan hadits yang lemah. Maksudnya lemah di sini adalah lemah menurut hasil penelitian beliau sendiri. Termasuk juga pada masalah-masalah yang umumnya dianggap sudah final di kalangan para ahli fiqih. Buat beliau, semua itu harus diabaikan, bila berbeda dengan pandangan beliau dengan landasan ijtihad beliau di bidang ilmu hadits.
Hal-hal inilah yang sering menimbulkan pandangan tertentu atau kontroversi di kalangan para ulama tentang sosok beliau.
Syekh Al-Albani sering juga mengeritik para ulama lainnya diantaranya beliau juga mengeritik buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan buku At-Tajj Al Jaami’ Lil Ushuuli Fii Ahadadiitsir Rasuuli oleh Syeikh Manshur Ali Nashif Al-Husaini. Al-Albani sering menyalahkan dan menolak hadits-hadits yang banyak diketengahkan oleh ulama-ulama pakar ahli hadits baik secara langsung maupun tidak langsung. Dia mendudukkan dirinya sebagai sumber yang tidak pernah dikalahkan. Dia selalu meniru kata-kata ulama pakar dalam menyelidiki suatu hadits yaitu :  Lam aqif ala sanadih artinya saya tidak menemukan rantaian sanadnya atau kata-kata yang serupa.
Beberapa Tugas yang Pernah Diemban
Syeikh al-Albani pernah mengajar hadits dan ilmu-ilmu hadits di Universitas Islam Madinah meski tidak lama, hanya sekitar tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H.
Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu.
Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam’yah Islamiyah di sana. Mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H.

Penyelewengan Albani
Al Albani, sebagaimana kita ketahui telah menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya sebagaimana dia sebutkan dalam kitabnya berjudul "Almukhtasar al Uluww", mengkafirkan orang-orang yang bertawassul dan beristighatsah dengan para Nabi dan orang-orang soleh seperti dalam kitabnya "at-Tawassul" . Dia, menganggap Nabi SAW seorang yang sesat sebagaimana ia menuduh sesat orang-orang yang bertawassul pada para Nabi dan para Wali dalam kitabnya "Fatawa al Albani". Dia juga mengkafirkan Ahlussunnah; al Asyairah dan al Maturidiyah (dalam kaset rakaman suaranya yang dibagikan oleh pengikutnya). Dialah yang menyerukan untuk menghancurkan al Qubboh al Khadlra' dan menyuruh memindahkan makam Nabi ke luar Masjid sebagaimana dalam kitabnya "Tandzir as-Sajid'”.
Albani melarang umat Islam mengucapkan dalam shalat mereka “Assalamu 'alayka ayyuhan-Nabiyy". Dia berkata: Katakan "Assalamualannabiyy”, alasannnya karena Nabi telah meninggal, sebagaimana ia sebutkan dalam kitabnya yang berjudul "Sifat shalat an-Nabi".
‏Mari kita lihat sedikit artikel dari salah satu isi dari kitab Tabyiinu Dhalalat al-Albaniy. [ sumber teks arab: http://www.sunna.info/books/albani_sunna_15 ]
Terjemahan Bahasa Indonesia :
Termasuk dari perkataan Al-Albaniy yang menyimpang adalah sesungguhya dia menyebutkan bahwa dalam Tasyahud hendaknya membaca: ” السلام على النبي ” sebagai ganti dari ” السلام عليك أيها النبي ” .
Bantahan:
Tidaklah Al-Albaniy mendengar bahwa sesungguhnya Sayyidina Abu Bakar, Umar bin Khoththob, Ibn Zubair, dan selain mereka, pernah mengajarkan kepada segenap manusia di atas mimbar setelah wafatnya Nabi SAW Tasyahud dengan lafal yang masyhur, yang di dalamnya ada:
” السلام عليك أيها النبي و ‏رحمة الله و بركاته “
“Salam sejahtera , rahmat dan berkah Allah semoga tetap tercurahkan atasmu wahabi Nabi”
Dan tidak ada seorang pun sahabat yang mengingkari mereka.
Tidakkah orang-orang islam itu dari zaman sahabat sampai pada zaman kita sekarang, mereka berkata dengan ungkapan ini pula? Namun seakan-akan al-Albaniy tidak mengambil perkataan para sahabat dan tidak mengagumi apa yang menjadi kesepakatan orang-orang Islam hingga pada masa kita sekarang ini, bahkan dia berani menganggap semua itu kesesatan.
1) al-Albani menyebutkan hal tersebut dalam kitabnya Sifat Shalatun Nabiy, hal. 143
2) ath-Thahawiy meriwayatkan dalam Syarh Ma’aniy al-atsaar 1/264
3) HR. Albaihaqy dalam sunan-nya 2/142, dan Malik dalam al-Muwaththo’ , kitab shalat bab tasyahud dalam shalat
4) ath-Thahawiy meriwayatkan dalam Syarh Ma’aniy al-atsaar 1/264
Dia juga memaksa Ummat Islam di Palestine untuk menyerahkan Palestine kepada orang Yahudi sebagaimana dalam kitabnya "Fatawa al Albani". Syeikh Nasiruddin al-Albani, yang dianggap oleh mayoritas Wahabi-Salafi sebagai ulama terbesar mereka, telah mengeluarkan sebuah fatwa beberapa tahun yang lalu yakni bahwa semua kaum muslim di PalestinaLibanon Selatan, dan Dataran Tinggi Golan harus meninggalkan tanah/negeri mereka secara massal dan pergi ketempat lain. Alasan dia (dan dia tetap memegangnya) bahwa setiap Negeri Muslim yang diduduki/dijajah oleh orang Non-Muslim maka menjadi Negeri Non-Muslim. Oleh karenanya setiap Muslim dilarang tinggal/menetap disitu. Ketika beberapa orang menanyakan kepadanya, dengan terheran-heran, bahwa tidak akan ada satu negarapun didunia yang mau menampung orang-orang/bangsa Palestina, bahkan Saudi Arabia pun, dia mengatakan: “Mereka mungkin bisa mencoba pergi ke Sudan, disana mereka mungkin akan ditampung…”
Berikut ini adalah terjemahan dari salah satu tanggapan/sanggahan Syeikh Al-Butiterhadap al-Albani. Syeikh Buti adalah salah seorang ulama terkemuka Syria: [Diambil dari buku "Strife in Islam" (Al-Jihad fil Islam: Kayfa Nafhamuhu wa Kayfa Numarisuhu), by Dr. Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, 2nd edition, Dar Al-Fikr, Damascus, Syria, 1997.]
Syeikh Nasiruddin al-Albani telah mengejutkan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan fatwa sesatnya yang sangat jauh dari ajaran-ajaran Syariat Islam dan sangat berlawanan/kontradiksi dengan pokok-pokok dan hukum-hukum agama (Islam – penj).
Dia menyatakan secara terbuka dan dihadapan semua saksi, bahwa semua Muslim dan bangsa Palestina yang masih berada di tanah/negeri yang diduduki/dijajah wajib meninggalkan seluruh negeri itu dan menyerahkannya kepada kaum Yahudi, yang telah mengubahnya, setelah mereka menjajahnya, menjadi sebuah Negeri Kafir. Kalaulah tidak dimuat dimedia massa dan tidak ada kaset rekaman suara al-Albani yang mengatakan sendiri hal ini, maka sulit buat saya untuk mempercayainya.
Ini karena seorang santri yang paling awampun mengetahui apa yang terdapat pada semua sumber Syariat Islam, bahwa sebuah Negeri Islam akan tetap, secara sah, menjadi Negeri Islam sampai Hari Kebangkitan, tak peduli apapun yang diperbuat oleh orang-orang kafir ataupun musuh terhadap Negeri Islam tersebut. Dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan membersihkan/mengusir para agresor dari negeri tersebut. Dan menurut Abu Hanifah yang mengemukakan kemungkinan berubahnya Negeri Islam menjadi Negeri Kafir syaratnya adalah bahwa tanda-tanda Islam telah disingkirkan/dihilangkan darinya dan diganti dengan aturan-aturan kafir, bahwa tidak ada seorang muslim atau kafir dzimmi pun yang masih tinggal disitu merasa aman dengan hukum Islam yang murni/asli, dan  bahwa negeri itu diberi batas sebagai Negeri Kafir ataupun Negeri Perang. Dan kita tahu bahwa tidak satupun syarat tersebut ada pada negeri yang sedang dijajah (Palestina – penj), sebab tanda-tanda Islam secara terbuka masih tetap eksis disana, kaum muslimin masih tetap bisa menikmati hukum-hukum Islam, dan tidak ada batas tersendiri sebagai Negeri Kafir ataupun Negeri Perang dalam Wilayah/Negeri Jajahan tersebut, saat ini.
Tetapi syeikh (al-Albani), yang menganggap dirinya sebagai “Muhaddits Masa Kini”, telah melanggar ijma’ sah ini, yang mana dia tidak punya pengetahuan tentangnya. Lalu dia mengumumkan/memfatwakan tanpa kesepakatan ummat bahwa Palestina telah berubah, yang tentu saja menguntungkan Israel, menjadi Negeri Kafir dan Negeri Perang. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban semua muslim yang adalah pemilik dan penduduknya untuk mengecam/menentangnya.
Misteri apa yang ada dibalik diamnya si syeikh ini selama bertahun-tahun sebelumnya sampai cahaya keimanan Intifadha muncul dijantung Tanah Jajahan, dan gerakan perlawanan Hamas didirikan yang menimbulkan fenomena teror dihati dan jiwa para penjajah, lalu tiba-tiba si syeikh ingat akan hal ini dan kemudian menyadarinya bahwa inilah saat/waktunya baginya untuk memfatwakannya secara eksplisit disemua media massa. Dan baginya telah tibanya waktunya, yang karenanya dia mulai beraksi itu, adalah dengan munculnya gerakan Intifadha yang bersama para pemilik sah (rakyat – penj) Tanah Jajahan telah meraih segala kesuksesan yang tidak diharapkannya, karena dengan demikian dia dapat membantu Israel keluar dari segala kesulitan yang membelenggu mereka dan telah banyak menguras sumberdaya mereka (Israel – penj).
Inikah sesungguhnya waktunya bagi syeikh gadungan/pengkhianat ini untuk memberitahukan kepada kita rahasia dibalik disimpannya fatwa tersebut didadanya selama ini sampai kemudian dia munculkan sekarang.
Dan sungguh kita bersyukur kepada Allah bahwa fatwa dia (al-Albani – penj) yang batil tersebut telah gagal yang mana hal ini ditunjukkan dimana rakyat Suriah, Aljazair, Mesir dan Libia  hari-hari ini justru meningkatkan jihad dinegeri mereka masing-masing untuk membebaskan mereka dari belenggu kolonialisasi dan agresi para tiran. Ataukah, kaum muslimin dinegeri-negeri tersebut di atas wajib meninggalkan negeri mereka ?, sebuah keuntungan bagi musuh mereka, karena negeri mereka sekarang dikategorikan sebagai Negeri Kafir?! (bila hal ini terjadi) Maka hari ini kita akan melihat bahwa para tiran dan penjajah itu memang punya hak yang legal (untuk terus menjajah – penj). Dan siapa yang tahu bahwa memang inilah yang lebih disukai/diinginkan oleh syeikh gadungan/pengkhianat ini ?!
[Yang tersebut di atas adalah apa yang ditulis oleh Dr. Buti pada Edisi Pertama dan diulangi pada Edisi Kedua dalam buku beliau]. Berikut ini apa yang beliau tambahkan pada Edisi Kedua :
Dan sekarang saya katakan, tambahan beberapa kalimat pada Edisi Kedua ini setelah kami menunggu si syeikh bakal menarik fatwa sesatnya tersebut, karena kembali kepada kebenaran itu adalah suatu kemuliaan/keutamaan. Tetapi dia tidak pernah melakukannya walaupun seluruh dunia muslim menentangnya gara-gara fatwanya itu.
Juga, ada segelintir pembaca yang menilai bahwa penyebutan Gadungan/Pengkhianat (suspected) terhadap syeikh sebagai kurang tepat. Tetapi sebutan itu diberikan kepada seseorang yang mengeluarkan suatu fatwa dengan berkolaborasi dengan pihak asing. Jadi, penyebutan itu tidak ekstrim tetapi sudah sesuai dengan realitas/kenyataan.
Masih dalam kitab yang sama "Fatawa al Albani", dia juga mengharamkan Ummat Islam untuk mengunjungi sesamanya dan berziarah kepada orang yang telah mati di makamnya. Dia juga mengharamkan bagi seorang perempuan untuk memakai kalung emas dalam, kitabnya "Adaab az-Zafaaf ", mengharamkan atas Umat Islam berwudlu lebih dan satu mud dan mandi lebih dari lima mud (satu mud takarannya sama dengan dua telapak Langan ukuran sedang), perkataannya ini dikutip oleh "Majattah at¬Tamaddun", Juga mengharamkan Umat Islam membawa Subhah (Tasbih) untuk berzikir sebagaimana dipaparkannya dalam kitabnya "Silsilah al Ahadits adl-Dha'ifah", mengharamkan Ummat Islam melaksanakan solat tarawih dua puluh raka'at di bulan Ramadan sebagaimana ia katakan dalam kitabnya "Qiyam Ramadhan".
Albani mengajak orang untuk tidak terpaku kepada pandangan dari mazhab-mazhab fiqih peninggalan para ulama. Sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu asing, karena sudah banyak dikampanyekan oleh para tokoh sebelumnya seperti Muhammad Abduh atau Rasyid Ridha. Kekacauan dalam memahami hadits timbul akibat pemikiran yang bermudah-mudah dalam ilmu hadits dengan timbulnya mujtahid-mujtahid dadakan.
Dia juga mengharamkan umat Islam melakukan shalat sunnah qabliyali jum'at sebagaimana disebutkan dalam kitabnya yang berjudul "al Ajwibah an-Nafah". Sebagaimana umum diketahui, ia juga mengharamkan membaca al-Qur'an untuk orang-orang muslim yang telah meninggal dunia dan juga mengharamkan perayaan Maulid Nabi, mengharamkan ziarah ke makam Nabi dan melarang mengucapkan lafazh "Sayyidina" untuk Nabi dan menganggapnya bid'ah sedang pelakunya di cap sebagai seorang mubtadi'.


Berikut diantara penyimpangan-penyimpangan Albani yang dicatat para ulama :
§ Menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, Almukhtasar al Uluww, hal. 7, 156, 285.
§ Pengkafiran terhadap orang-orang yang bertawassul dan beristighatsah dengan para nabi dan orang-orang soleh seperti dalam kitabnya “at-Tawassul” .
§ Menyerukan menghancurkan Kubah hijau di atas makam Nabi SAW (Qubbah al Khadlra’) dan menyuruh memindahkan makam Nabi SAW ke luar masjid, Tahdzir as-Sajid, hal. 68-69.
§ Mengharamkan penggunaan tasbih dalam berdzikir, Salsalatul Ahadits Al-Dlo’ifah,hadits no: 83.
§ Mengharamkan ucapan salam kepada Rasulullah ketika shalat dengan kalimat ‘Assalamu ‘alayka ayyuhan-Nabiyy’. Dia berkata: Katakan “Assalamu ‘alannabiyy” alasannya karena Nabi telah meninggal, “Sifat shalat an-Nabi”.
§ Memaksa umat Islam di Palestina untuk menyerahkan Palestina kepada orang Yahudi, Fatawa al Albani.
§ Mengharamkan Umat Islam mengunjungi sesamanya dan berziarah kepada orang yang telah meninggal di makamnya, Fatawa al Albani.
§ Mengharamkan bagi seorang perempuan untuk memakai kalung emas, Adaab az-Zafaaf .
§ Mengharamkan umat Islam melaksanakan solat tarawih dua puluh raka’at di bulan Ramadan, Qiyam Ramadhan, hal.22.
§ Mengharamkan umat Islam melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at, al Ajwibah an-Nafiah.
Ini adalah sebagian kecil dari sekian banyak penyelewengan Albani yang membingungkan ummat dan menimbulkan kotroversi dalam Islam ini sendiri. Kami hanya menyebutkannya secara ringkas karena perkataan-perkataan tersebut jelas-jelas mendustakan al-Qur'an, Sunnah dan ijma' atau konsensus ulama ahlussunnah. Ini adalah bukti bahwa Albani diragukan ke-ilmuannya dan apalagi jika beliau di angkat sebagai seorang ‘muhaddits’. Dan Alhamdulillah, para Ulama dan para ahli hadits tidak tinggal diam. Mereka telah menjelaskan dan menjawab tuntas penyimpangan-penyimpangan Albani.
Diantara para ulama yang membantah Albani adalah:
§ Muhaddits besar India, Habibur Rahman al-’Adhzmi yang menulis “Albani Syudzudzuhu wa Akhtha-uhu” (Albani, penyimpangan dan kesalahannya), dalam 4 jilid.
§ Dahhan Abu Salman yang menulis “al-Wahmu wath-Thakhlith ‘indal-Albani fil Bai’ bit Taqshit” (Keraguan dan kekeliruan Albani dalam jual beli secara angsuran).
§ Muhaddits besar Maghribi, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin as-Siddiq al-Ghumari yang menulis “Irgham al-Mubtadi` ‘al ghabi bi jawazit tawassul bin Nabi fil radd ‘ala al-Albani al-Wabi”; “al-Qawl al-Muqni` fil radd ‘ala al-Albani al-Mubtadi`”; “Itqaan as-Sun`a fi Tahqiq ma’na al-bid`a”, “Bayan Nakth an-Nakith al-Mu’tadi”.
§ Ulama Yaman, ‘Ali bin Muhammad bin Yahya al-’Alawi yang menulis “Hidayatul-Mutakhabbitin Naqd Muhammad Nasir al-Din”.
§ Muhaddits besar Syria, Syaikh ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah yang menulis “Radd ‘ala Abatil wal iftira’at Nasir al-Albani wa shahibihi sabiqan Zuhayr al-Syawish wa mu’azirihima” (Penolakan terhadap kebatilan dan pemalsuan Nasir al-Albani dan sahabatnya Zuhayr al-Syawish serta pendukung keduanya).
§ Sarjana hadits dari Mesir, Syaikh Muhammad ‘Awwama yang menulis “Adab al-Ikhtilaf” dan “Atsar al-hadits asy-syarif fi ikhtilaf al-a-immat al-fuqaha”.
§ Muhaddits Mesir, Syaikh Mahmud Sa`id Mamduh yang menulis “Tanbih al-Muslim ila Ta`addi al-Albani ‘ala Shahih Muslim” (Peringatan kepada Muslimin terkait serangan al-Albani atas Shahih Muslim) dan “at-Ta’rif bil awham man farraqa as-Sunan ila shohih wad-dho`if” (Penjelasan terhadap kekeliruan orang yang memisahkan kitab-kitab sunan kepada shohih dan dho`if), Wusul al-Tahani bi Ithbat Sunniyyat al-Subha wa al-Radd `ala al-Albani (“The Alighting of Mutual Benefit and Confirmation that the Dhikr-Beads are a Sunna in Refutation of al-Albani”).
§ Muhaddits Arab Saudi, Syaikh Ismail bin Muhammad al-Ansari yang menulis “Ta`aqqubaat ‘ala silsilat al-ahadits adh-dha`ifa wal maudhu`a lil-Albani” (Kritikan atas buku al-Albani “Silsilat al-ahadits adh-dha`ifa wal maudhu`a”); “Tashih Sholat at-Tarawih ‘Isyriina rak`ataan war radd ‘ala al-Albani fi tadh`ifih” (Kesahihan tarawih 20 rakaat dan penolakan terhadap al-Albani yang mendhaifkannya); “Naqd ta’liqat al-Albani ‘ala Syarh at-Tahawi” (Sanggahan terhadap al-Albani atas ta’liqatnya pada Syarah at-Tahawi”.
§ Ulama Syria, Syaikh Badruddin Hasan Diaab yang menulis “Anwar al-Masabih ‘ala dhzulumatil Albani fi shalatit Tarawih”.
§ Direktur dari Pensubsidian Keagamaan (The Director of Religious Endowments) di Dubai, yang bernama `Isa ibn `Abd Allah ibn Mani` al-Himyari buku bukunya yang berjudul al-I`lam bi Istihbab Shadd al-Rihal li Ziyarati Qabri Khayr al-Anam (“The Notification Concerning the Recommendation of Travelling to Visit the Grave of the Best of Creation) dan al-Bid`a Al-Hasana Aslun Min Usul al-Tashri` (“The Excellent Innovation Is One of the Sources of Islamic Legislation”).
§ Sarjana Syria yang bernama Muhammad Sa`id Ramadan al-Buuti menulis dalam dua buku klasiknya yang berjudul al-Lamadhhabiyya Akhtaru Bid`atin Tuhaddidu al-Shari`a al-Islamiyya (“Not Following A School of Jurisprudence is the Most Dangerous Innovation Threatening Islamic Sacred Law”) dan al-Salafiyya Marhalatun Zamaniyyatun Mubaraka La Madhhabun Islami (“The `Way of the Early Muslims’ Was A Blessed Historical Epoch, Not An Islamic School of Thought”).
§ Sarjana dari Syria yang bernama Firas Muhammad Walid Ways dalam edisinya yang berjudul  Ibn al-Mulaqqin’s Sunniyyat al-Jumu`a al-Qabliyya (“The Sunna Prayers That Must Precede Sholat al-Jumu`a”).
§ Sarjana Syria yang bernama Samer Islambuli bukunya yang berjudul  al-Ahad, al-Ijma`, al-Naskh.
§ Sarjana Jordania yang bernama As`ad Salim Tayyim bukunya yang berjudul Bayan Awham al-Albani fi Tahqiqihi li Kitab Fadl al-Sholat `ala al-Nabi.
§ Sarjana Jordania Hasan `Ali al-Saqqaf menulis dua jilid yang berjudul Tanaqudat al-Albani al-Wadiha fi ma Waqa`a fi Tashih al-Ahadith wa Tad`ifiha min Akhta’ wa Ghaltat (“Albani’s Patent Self-Contradictions in the Mistakes and Blunders He Committed While Declaring Hadiths to be Sound or Weak”), dan tulisan-tulisannya yang lain ialah Ihtijaj al-Kha’ib bi `Ibarat man Idda`a al-Ijma` fa Huwa Kadhib(“The Loser’s Recourse to the Phrase: `Whoever Claims Consensus Is a Liar!’”), al-Qawl al-Thabtu fi Siyami Yawm al-Sabt (“The Firm Discourse Concerning Fasting on Saturdays”), al-Lajif al-Dhu`af li al-Mutala`ib bi Ahkam al-I`tikaf(“The Lethal Strike Against Him Who Toys with the Rulings of I`tikaf),Shohih Sifat Sholat al-Nabi Sallallahu `alayhi wa Sallam (“The Correct Description of the Prophet’s Prayer “), I`lam al-Kha’id bi Tahrim al-Qur’an `ala al-Junub wa al-Ha’id (“The Appraisal of the Meddler in the Interdiction of the Qur’an to those in a State of Major Defilement and Menstruating Women”), Talqih al-Fuhum al-`Aliya (“The Inculcation of Lofty Discernment”), dan Shohih Sharh al-`Aqida al-Tahawiyya (“The Correct Explanation of al-Tahawi’s Statement of Islamic Doctrine”).
§ Muhaddits Syam Syekh Abdullah al Harari.
§ Menteri Agama dan Subsidi dari Arab Emiraat (The Minister of Islamic Affairs and Religious Endowments in the United Arab Emirates) yang bernama Shaykh Muhammad ibn Ahmad al-Khazraji yang menulis artikel  al-Albani: Tatarrufatuh  (“Al-Albani’s Extremist Positions”).
§ Mantan Ketua MUI Propinsi DKI Jakarta K.H. M. Syafi'i Hadzami.
§ dan banyak Ulama ulama lainnya.
Sebagai tambahan terkait dengan golongan wahabi, -dimana Albani sebagai ulama penerus dari kelompok ini, ‘Allamah Muhsin Amin telah membantah keyakinan-keyakinan Wahabi melalui syairnya yang panjang, yang terdiri dari 546 bait. Silahkan Anda rujuk di dalam kitabnya yang berjudul Kasyf al-Irtiyab fi atba ‘i Muhammad bin Abdul Wahhab. Banyak sekali kitab ulama dari berbagai madzhab (Hanafi, Malik Syafii dan lain lain) yang menyangkal golongan Wahabi/Salafi.
Bagi seluruh umat Islam untuk tidak membaca kitab-kitabnya dan tidak merujuk kepada tashih dan tadh`ifnya dalam hadits kecuali untuk penelitian demi mencari kebenaran. Hendaknya seluruh umat Islam tidak gegabah menyikapi hadis pada buku-buku yang banyak beredar saat ini. Bagi orang yang tahu, jelas bahwa Albani bukanlah seorang ‘muhaddits’, dan golongan atau paham yang di ikutinya (Wahhabiyah) adalah golongan yang banyak dibantah oleh jumhur ulama ahlussunnah sejak kemunculannya hingga pada masa kini.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (kaum muslim kebanyakan yang mengikuti pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu MajahAbdullah bin Hamidat Tabranial Lalika’iAbu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits ‘Shohih’)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataanImam Thabari rahimahullah yang menyatakan: “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawad al a’zham”.
Kontradiksi Albani dalam memposisikan Kedudukan Hadits
Kami mengetahui setiap manusia tidak luput dari kesalahan walaupun para imam atau ulama pakar kecuali Rasulallah SAW yang maksum. Tujuan dari mengutip kesalahan-kesalahan Syeikh Albani ini bukan untuk memecah belah antara sesama muslimin, tapi tidak lain adalah untuk lebih meyakinkan para pembaca bahwa Syeikh ini sendiri masih banyak kesalahan dan belum yakin serta masih belum banyak mengetahui mengenai hadits karena masih banyak kontradiksi yang beliau kutip didalam buku-bukunya. Dengan demikian hadits atau riwayat yang dilemahkan, dipalsukan dan sebagainya oleh Syeikh ini serta pengikut-pengikutnya tidak bisa dipertanggung jawab-kan kebenarannya, harus diteliti dan diperiksa lagi oleh ulama madzhab lainnya.
Kontradisksi Syeikh Albani ini yaitu umpamanya disatu halaman atau bukunya mengatakan kedudukan atau derajat hadits ini lemah, tapi dihalaman atau dibuku lainnya mengatakan (pada hadits yang sama) Shohih atau Hasan. Begitu juga beliau disatu buku atau halaman mengatakan bahwa perawi ini adalah Tidak Bisa Dipercaya karena banyak membuat kesalahan dan sebagainya, namun dibuku atau halaman lainnya beliau mengatakan bahwa perawi (orang yang sama) ini Dapat Dipercaya dan Baik. Begitu juga beliau disatu halaman atau bukunya memuji-muji seorang perawi atau ulama sedangkan dibuku atau halaman lainnya beliau ini mencela perawi atau ulama (orang yang sama) tersebut. Aneh, bukan ?
Dan yang lebih aneh lagi ulama dan pengikut golongan Wahabi/Salafi ini tetap mempunyai keyakinan tidak ada kontradiksi atau kesalahan dalam hadits yang dikemukakan oleh Albani tersebut meskipun bukti konkrit berada dihadapannya, tapi lebih merupakan ralat, koreksi atau rujukan. Alasan yang mereka ungkapkan biasanya sebagai berikut : “..umpama Albani menetapkan dalam kitabnya suatu hadits kemudian dalam kitab beliau lainnya menyalahi dengan kitab yang pertama ini bisa dikatakan bahwa dia meralat atau merujuk hal tersebut..”. Juga diantara mereka ada yang berkata : “..masalah kontradiksi tentang hadits atau perubahan pendapat terdapat juga pada empat ulama pakar yang terkenal (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hanbali) atau ulama lainnya !..”
Perlu kita ketahui dan ini sangat penting !, bahwa perubahan pendapat empat ulama ini biasanya adalah masalah yang berkaitan dengan pendapat atau ijtihadnya sendiri. Misalnya, disalah satu kitab mereka membolehkan suatu masalah sedangkan pada kitab lainnya memakruhkan atau mengharamkan masalah ini atau sebaliknya. Perubahan pendapat ulama ini kebanyakan tidak ada sangkut pautnya dengan hadits yang mereka kemukakan sebelum dan sesudahnya, melainkan kebanyakan yang bersangkutan dengan pendapat atau ijtihadnya sendiri saat mengartikulasikan hadits yang bersangkutan tersebut. Dan jikapun seandainya diketemukan adanya kontradiksi mengenai hadits yang disebutkan ulama ini pada kitabnya yang satu dengan kitabnya yang lain, maka kontradiksi ini tidak akan kita dapati melebihi dari 10 hadits. Jadi bukan ratusan yang diketemukan !
Alasan yang dikatakan para ‘pembela’ Albani diatas (bahwa kontradiksi Albani itu adalah merupakan ralat, koreksi atau rujukan), baik oleh ulama maupun awam tidak bisa diterima baik secara aqli (akal) maupun naqli (menurut nash). Seorang yang dijuluki ulama ‘pakar’ hadits oleh pengikutnya dan di klaim sebagai Imam Muhadditsin karena ilmu haditsnya seperti ‘samudra yang tidak bertepi’, seharusnya sebelum menulis satu hadits, beliau harus tahu dan meneliti lebih dalam apakah hadits yang akan ditulis tersebut shohih atau lemah, terputus dan sebagainya. Sehingga tidak memerlukan ralatan yang begitu banyak lagi pada kitabnya yang lain. Apalagi ralatan tersebut, yang diketemukan para ulama bukan puluhan tapi ratusan ! (Lihat : ‘Tanaqudlaat Albany al-Waadlihah fiima waqoía fi tashhihi al-Ahaadiits wa tadlíiifiha min akhthoí wa gholath’, ‘Kontradiksi Albani yang nyata terhadap penshahihan hadits-hadits dan pendhaifannya yang salah dan keliru’ oleh Hasan Ali Assegaf – Anda bisa mendapatkan banyak ulasannya di internet atau membeli langsung kitabnya atau sebagian kami petik dibagian akhir tulisan ini). Sebab, seyogyanya bahwa yang bisa dianggap sebagai ralatan yaitu bila si penulis menyatakan dibukunya sebagai berikut : ‘..hadits ‘A’ yang saya sebutkan pada kitab ‘Anu’ sebenarnya bukan sebagai hadits dhoif, maudhu dan (sebagainya), tapi sebagai hadits shohih (dan sebagainya). Dalam kata-kata semacam ini jelas si penulis telah mengakui kekeliruannya serta meralat pada kitabnya yang lain. Dan jika selama hal tersebut tidak dilakukan, maka ini berarti bukan ralatan ataurujukan tapi kesalahan dan kekurang telitian si penulis.
Mari kita sekarang melihat beberapa contoh dari sebagian pilihan/seleksi isi buku Syeikh Saqqaf tentang kesalahan-kesalahan al-Albani yang dikutip dari buku bahasa Inggrisnya dan diterjemahkan dari versi bahasa Inggris dengan judul ‘Al-Albani’s Weakening of Some of Imam Bukhari and Muslim’s Ahadit. Kitab asli bahasa Arabnya berjudul ‘Tanaqadat al-Albani al-Wadihat’ (Kontradiksi yang nyata/jelas pada Al-Albani) oleh Syeikh Saqqaf, Amman, Jordania.
Terjemahan-terjemahan yang terpilih dari jilid (volume) 1.
No.7: (Hal.11 nr.7) Hadits: ‘Siapa yang membaca 10 surah terakhir dari Surah Al-Kahfi, akan dilindungi dari kejahatan Dajjal ‘ (Muslim nr. 809). Al-Albani dalam Daeef Al-Jami wa Ziyadatuh, 5/233 nr. 5772 menyatakan hadits ini lemah. Walaupun hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad dan Nasa’i dari Abi Darda ra. juga dikutip oleh Imam Nawawi dalam Riyadhos Sholihin 2/1021 dalam versi Inggris).
NotaBeneDidalam riwayat Muslim disebut Menghafal (10 surat terakhir Al-Kahfi) bukan Membaca sebagaimana yang dinyatakan Al-Albani, ini adalah kesalahan yang nyata !
AL-ALBANI TIDAK SESUAI DALAM PENYELIDIKANNYA (jilid 1 hal.20)
Syeikh Seggaf berkata: ‘ Sangat heran dan mengejutkan, bahwa Syeikh Al-Albani menyalahkan dan menolak hadits-hadits yang banyak diketengahkan oleh ulama-ulama pakar ahli hadits baik secara langsung atau tidak secara langsung, tidak lain semuanya ini karena kedangkalan ilmu Al-Albani !. Dia mendudukkan dirinya sebagai sumber yang tidak pernah dikalahkan. Dia sering meniru kata-kata para ulama pakar (dalam menyelidiki suatu hadits) ‘Lam aqif ala sanadih’ artinya ‘ Saya tidak menemukan rantaian sanadnya’ atau dengan kata-kata yang serupa. Dia juga menyalahkan beberapa ulama pakar penghafal Hadits yang terbaik untuk kurang perhatian, karena dia sendiri merasa sebagai penulis yang paling baik.
Beberapa contoh-contoh bukti yang dimaksud berikut ini :
No.12: (hal.22 nr.4) Al-Albani berkata dalam Shahiha, 1/230 waktu dia memberi komentar tentang hadits nr. 149; “ Orang yang beriman ialah orang yang perutnya tidak kenyang... “ hadits ini dari Aisyah yang disebutkan dalam Al-Mudhiri 3/237 dan Al-Hakim dari Ibn Abbas. Saya (Albani) tidak menemukan dalam Mustadrak Al-Hakim setelah penyelidikannya dan menurut pasal pikirannya.
Syeikh Seggaf berkataTolong jangan berani menjatuhkan masyarakat kepada kebodohan yang sia-sia, yang mana engkau sudah terperosok didalamnya! Kalau engkau akan mencari dalam Mustadrak Al-Hakim 2/12 maka dia akan engkau dapati ! Ini membuktikan bahwa engkau sendiri tidak ahli menggunakan buku index dan memberitakan dari Hadits.
No.14 (Hal.23 nr. 5) Al-Albani dalam "Shohihah, 1/638 nr. 365, cet.ke 4" mengatakan : Yahya Ibn Malik tidak dikenal/termasuk 6 ahli hadits karena dia ini tidak tercatat Tahdzib, Taqreeb dan Tadzhib.
Syeikh Seggaf berkata‘Itu menurut anda! Sebenarnya bukan begitu, nama julukannya ialah Abu Ayub Al-Maraagi dan ini ada didalam Tahdzib, Al-Tahdzib disebutkan oleh Hafiz ibn Hajar Al-Asqalani 12/19 cet.Dar Al-Fikr ! Hati-hatilah!
No.15. (Hal.7) Al-Albani mengeritik Imam Al-Muhaddith Abu'l Fadl Abdullah ibn Al-Siddiq Al-Ghimari (Rahimahullah) waktu mengetengahkan hadits dari Abu Hurairah ra. dalam kitabnya Al-Kanz Al-Thameen yang bertalian dengan perawi Abu Maymuna ; ‘Sebarkan salam, beri makan orang-orang miskin..’
” Al-Albani berkata dalam Silsilah Al-Daifa, 3/492 setelah merujuk hadits ini pada Imam Ahmad 2/295 dan lain-lain : Saya berkata bahwa sanadnya lemah, Daraqutni juga berkata ‘Qatada dari Abu Maymoona dari Abu Hurairah tidak dikenal dan itu harus dikesampingkan “. Al-Albani berkata pada halaman yang sama; ‘Pemberitahuan, pukulan bagi Suyuti dan Munawi, waktu mereka menemukan hadits ini, dan saya juga telah menunjuk kan dalam referensi yang lalu nr. 571 bahwa Al-Ghimari itu telah salah menyebutkan (hadits) itu dalam Al-kanz.
Tetapi sebenarnya Al-Albani-lah yang terkena pukulan, sebab sangat bertentangan dengan perkataannya dalam Irwa Al-Ghalil, 3/238 yang meng gunakan sanad yang sama, katanya: ‘ Diklasifikasikan oleh Ahmad (2/295), al-Hakim....dari Qatada dari Abu Maymuna dan orang mepercayainya sebagaimana yang disebutkan didalam buku Al-Taqreeb dan Hakim berkata; Sanad yang shohih dan Al-Dhahabi sepakat dengan Hakim !
Begitulah Allah langsung melihatkan kesalahan tersebut ! Sekarang siapa- kah yang selalu salah; Ahli hadits ( Al-Ghimari, Suyuti, Munawi) atau Al-Albani ?
No 16 (Hal.27 nr. 3) Al-Albani mau melemahkan hadits yang membolehkan wanita memakai perhiasan emas dan dalam sanad hadits itu ada Muhammad ibn Imara. Al-Albani menyatakan bahwa Abu Haatim berkata perawi ini ” tidak kuat “, lihat buku Hayat Al-Albani wa-Atharu ..jilid 1 hal.207.
Yang benar ialah bahwa Abu Haatim Al-Razi dalam buku 'Al-Jarh wa-Taadeel, 8/45 berkata: “ Perawi yang baik tapi tidak sangat kuat....” Jadi lihat pada catatan Al-Albani bahwa kalimat “Perawi yang baik “ dibuang !
NotaBeneAl-Albani telah membuat/menulis banyak hadits yang menyata- kan larangan emas (dipakai) untuk wanita menjadi Shohih, padahal kenyataannya para Ulama lain menyatakan hadits-hadits ini lemah dan berlawanan dengan hadits Shohih yang memperbolehkan pemakaian (perhiasan) emas oleh kaum wanita. Salah seorang Syeikh ‘Salafiah’ terkenal, Yusuf Al-Qardawi berkata dalam bukunya Islamic awakening between rejection and extremism, halaman 85 : “Dalam zaman kita sendiri Syeikh Nasir al-Din telah muncul dengan suatu pendapat yang bertentangan dengan kesepakatan tentang pembolehan wanita-wanita menghias diri mereka dengan emas, yang telah diterima/ disetujui oleh semua madzhab selama empat belas abad terakhir. Dia tidak hanya mempercayai bahwa sanad dari hadits-hadits ini dapat dipercaya, tapi bahwa hadits-hadits ini belum dicabut/dihapus. Maka dia percaya hadits-hadits tersebut melarang cincin dan anting-anting emas “. Lalu siapa yang merusak kesepakatan (ijma’) ummat dengan pendapat-pendapatnya yang ekstrem ?
No 17 (Hal. 37 nr. 1) Hadits : Mahmud ibn Lubayd berkata; ‘Rasulallah saw. telah diberitahu mengenai seorang yang telah mencerai isterinya 3x dalam satu waktu, oleh karena itu dia berdiri dengan marah dan berkata; ‘Apakah dia bermain-main dengan Kitabullah, sedangkan aku masih berada dilingkungan engkau ? Yang mana berdiri seorang untuk berkata ; Wahai Rasulallah, apakah dia tidak saya bunuh saja ? (Al-Nisa’i).
Al-Albani menyatakan hadits ini lemah menurut penyelidikannya dari kitab ‘Mishkat Al-Masabih 2/981 cet.ketiga, Beirut 1405 A.H. de Maktab Al-Islami ‘ yang mengatakan “ Perawinya bisa dipercaya tapi isnadnya terputus atau tidak komplit, karena dia tidak mendengar langsung dari ayahnya”. Al-Albani berkata berlawanan dengan dirinya sendiri dalam buku Ghayatul Maram Takhreej Ahadith Al-Halal wal-Haram, nr. 261, hal. 164, cet.ketiga Maktab Al-Islami, 1405 A.H" telah mengatakan bahwa hadits itu Shohih !!
No 18 (Hal.37 nr.2) Hadits; “Bila salah satu dari engkau tidur dibawah sinar matahari dan bentuk naungan telah menutupinya dan sebagian darinya didalam naungan dan sebagiannya lagi dibawah sinar matahari, maka dia harus bangun” . Al-Albani menyatakan hadits ini shohih dalam Shohih Al-Jami Al-Sagheer wa Ziyadatuh (1/266/761) tapi perkataannya berlawanan dengannya karena mengatakan hadits ini lemah dalam penyelidikannya dari Mishkat ul-Masabih 3/1337 nr.4725 cet.ketiga dan dia merujuk hadits ini pada Sunan Abu Daud.
No. 19 (Hal.38 nr. 3) Hadits : “Sholat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim” Al-Albani menganggap hadits ini lemah dalam penyelidikannya dari De Mishkat Al-Masabih, 1/434 dan katanya; Perawi dari hadits ini bisa dipercaya, tetapi terputus sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Daud. Kalau begitu dia bertentangan dengan perkataannya dalam’ Irwa Al-Ghalil 3/54 nr. 592’ dan mengatakan hadits ini Shohih ! Hati-hatilah sedikit, wahai orang bijaksana !
No.21 (Hal. 39 nr. 5) Hadits: Abdullah ibn Amr ra. “ Sholat Jumat wajib bagi orang yang sudah mendengar panggilan (adzan)” (Abu Daud). Al-Albani menyatakan hadits ini Hasan dalam “Irwa Al-Ghalil 3/58”, dan dia berlawanan dengan perkataannya yang menyatakan hadits ini lemah dalam Mishkatul Masabih 1/434 nr. 1375 !
No.22 (Hal. 39 nr. 6) Hadits : Anas ibn Malik ra. berkata bahwa Rasulallah saw. telah bersabda: “Janganlah keras terhadap dirimu, dengan demikian Allah juga akan keras terhadapmu, bilamana manusia keras terhadap dirinya maka Allah akan keras juga terhadap mereka”. (Abu Daud). Al-Albani menurut penyelidikannya di Mishkat 1/64, mengatakan bahwa hadits ini lemah. Tapi dia lalu berlawanan dengan perkataannya di "Ghayatul Maram, hal. 141 bahwa hadits ini Hasan !!
No.23 (Hal.40 nr. 7) Hadits dari ‘Aisyah ra : “Siapapun yang mengatakan bahwa Rasulallah saw biasa kencing dengan berdiri, janganlah dipercayai. Beliau tidak pernah kencing kecuali dengan duduk” (Ahmad,Nasa’i dan Tirmidzi). Al-Albani dalam Mishkat 1/117 mengatakan sanad hadits ini lemah. Dia bertentangan dengan perkataannya di “Silsilat Al-Ahadits al-Shohihah 1/345 nr.201” bahwa hadits ini Shohih !
No.25 (Hal. 42 nr. 10) Telah sampai (riwayat) dari Malik rh “bahwa Ibn Abbas ra. biasa menyingkat (menggashor) sholatnya dalam jarak antara Makkah dan Ta’if atau antara Makkah dan Usfan atau antara Makkah dan Jeddah…..” Al-Albani telah melemahkannya dalam Mishkat, 1/426 nr.1351, dan dia bertentangan dengan perkataannya di Irwa al-Ghalil 3/14 yang mengatakan ini Shahih !

No.27 (Hal. 32) Dia (Albani) memuji Syeikh Habib al-Rahman al-Azami didalam Shahih al Targhib wa Tarhib hal. 63 yang mana katanya ; “Saya ingin agar engkau mengetahui satu dari beberapa hal bahwa saya memberanikan diri untuk….yang dikomentari oleh ulama yang terkenal dan terhormat Syeikh Habib al-Rahman al-Azami “…. dan dia (Albani) mengatakan pada halaman yang sama “Dan apa yang membuat saya rindu untuknya, orang yang menyelidiki sesuatu dan mengumumkannya yaitu yang terhormat Syeikh Habib al-Rahman al-Azami “. Al-Albani memuji Syeikh al-Azami dalam buku yang tersebut diatas. Tapi kemudian membuat penyangkalan dalam ‘Adaab uz Zufaaf (Akhlak Perkawinan dan Pernikahan), edisi baru hal.8 yang dia berkata; Al-Ansari telah membiasakan akhir dari tulisannya, salah satu musuh dari Sunnah, Hadits dan Tauhid, yang cukup terkenal , ialah Syaikh Habib al-Rahman al-Azami……karena ketakutan dan kekurangan ilmunya….””
NotaBene : (Kutipan diatas dari ‘Adaab uz Zufaaf , tidak terdapat didalam terjemahan bahasa Inggris oleh pendukung-pendukungnya yang mana menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja tidak mau menterjemahkan bagian-bagian tertentu). Ini perlu diperhatikan !
Terjemahan-terjemahan pilihan dari jilid (volume) 2
No 29 (Hal. 144 nr. 2) Hadits dari Harmala ibn Amru al-Aslami dari pamannya: “Letakkanlah batu kerikil pada ujung ibu jari diatas jari depan (telunjuk) pada lemparan jumrah “ (Shohih Ibn Khuzaima, 4/276-277 nr.2874). Al-Albani memberitahu kelemahan ini (hadits) dalam Shohih Ibn Khuzaima sambil mengatakan sanad hadits ini Lemah, tapi kemudian dia bertentangan sendiri yang mengatakan Shohih dalam “Shohih al-Jami wa Ziyadatuh, 1/312 no. 923 !”
No. 33 (Hal.146 nr.6) Hadits dari Abu Dzar ra : “Bila engkau ingin berpuasa, maka puasalah pada bulan purnama tanggal 13, 14 dan 15 “ . Al-Albani menyatakan hadits ini Lemah dalam Daeef al-Nisai hal. 84 dan dalam komentarnya di Ibn Khuzaima 3/302 nr. 2127. Tetapi kemudian kontradiksi sendiri yang menyebutnya Shohih dalam Shohih al-Jami wa Ziyadatuh 2/10 nr. 1448 dan pula membenarkan itu dalam Shohih al-Nisai 3/902 nr. 4021 !! Ini adalah kontradiksi yang besar !
NB: (Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Shohih al-Nisai dan dalam Daeef al-Nisai, ini semua menunjukkan bahwa dia tidak hati-hati/ceroboh atas apa yang telah dia perbuat, semuanya tidak layak)

No.34 (Hal. 147 nr.7) Hadits dari Siti Maymunah ra ; “ Tidak seorangpun yang menerima pinjaman dan itu (selalu)dalam pengetahuan Allah” (Nisai, 7/315 dan lain-lain). Al-Albani berkata dalam Daeef al-Nisai hal.190 ; ‘Shohih, kecuali bagian al-Dunya’. Kemudian dia menayangkal sendiri dalam Shohih al Jami wa Ziyadatuh 5/156, dengan mengatakan bahwa semua Hadits ini Shohih termasuk bagian al-Dunya. Ini kontradiksi yang sangat menakjubkan !
No.36 (Hal.148 nr. 9) Hadits dari Abu Huraira ra ; “ Siapapun membeli permadani untuk diduduki, dia mempunyai waktu tiga hari untuk menyimpan- nya atau mengembalikannya dalam beberapa waktu selama warnanya tidak menjadi coklat (karena kotor) ”. (Nisai 7/254 dan lain-lainya). Al-Albani telah melemahkan hadits ini pada bagian “tiga hari” dengan menyebut referensi- nya dalam Daeef Sunan al-nisai hal. 186, sambil katanya “Benar/Shohih kecuali kata-kata tiga hari”.Tetapi ‘orang cerdik ini’ menyangkal sendiri dengan membenarkan hadits itu dan termasuk bagian kata-kata “tiga hari” dalam Shohih al-jami wa Ziyadatuh 5/220 nr. 5804“. Bangunlah hai al-Albani!
No.37 (Hal. 148 nr.10) Hadits Abu Hurairah ra : “Siapapun yang mendapati satu raka’at dari Sholat Jum’at itu telah memadainya (untuk semua sholat)”. (Nisai 3/112, Ibn Majah 1/356 dan lain-lainnya). Al-Albani telah melemahkan ini dalam Daeef Sunan al-Nisai, nr. 78 hal. 49, dimana dia telah berkata; ‘Luar biasa (shadh), bilamana disitu disebutkan hari jumat’. Kemudian dia kontradiksi sendiri dengan mengatakan Shohih termasuk bagian hari Jum’at dalam Irwa, 3/84 nr. 622 !!
Al-Albani dan Fitnahannya kepada Perawi-perawi yang dipercaya !
No 38 (Hal. 157 nr.1) Kanan Ibn Abdullah An-Nahmy : Al-Albani berkata dalam Shohihah, 3/481 ; “Kanaan telah dianggap sebagai Hasan, untuk itu telah dinyatakan oleh Ibn Ma’een. Kemudian Al-Albani menyangkal sendiri dengan katanya “ Ada kelemahan pada Kanaan” (lihat Daeefah, 4/282) !!
No 39 (Hal.158. nr.2) Maja’a Ibn Al-Zubair : Al-Albani telah melemahkan Maja’a dalam Irwa al-Ghalil, 3/242, dengan katanya. “ Ini adalah sanad yang lemah sebab Ahmad telah berkata ‘ Tidak ada kesalahan dengan Maja’a, dan Daraqutni telah melemahkan dia…’“. Al-Albani telah membuat kontradiksi dalam bukunya Shohihah 1/613 dengan mengatakan “ Perawi-perawinya bisa dipecaya kecuali Maja’a, itu seorang perawi hadits yang baik“. Suatu pertentangan yang menakjubkan !!!
No 41 (Hal. 159 nr. 4) Hisham Ibn Sa’ad ; Al-Albani berkata dalam Shohihah 1/325; “ Hisham ibn sa’ad ialah perawi hadits yang baik”. Kemudian dia bertentangan sendiri dalam Irwa al-Ghalil 1/283 sambil katanya ; “Tapi Hisham ini lemah dalam hafalan”. Sesuatu yang mengherankan !!
No 42 (Hal.160 nr. 5) Umar Ibn Ali Al-Muqaddami ; Al-albani telah melemahkan dia dalam Shohihah 1/371, dimana dia berkata ; “ Dia merasa dirinya bisa dipercaya, tapi dia sebagai Pemalsu yang sangat jelek, dengan menjadikan dirinya tidak dipercayai…” Al-Albani membuat kontradiksi baru lagi dalam Shohihah 2/259 mengakui dia (Umar ibn Ali) dan mengatakan bila ada sanad yang menyebut Umar Ibn Ali maka bisa dipercayainya. Al-Albani berkata “ Diklasifikasikan oleh Hakim yang mana berkata : “Shohih isnadnya” (rantaian perawinya) dan Al-Dhahabi mengakuinya juga dan mereka (berdua) mengatakan demikian adalah benar “. Itu sangat mengherankan !
No 43 (Hal. 160. nr. 6) Ali Ibn Sa’eed Al-Razi ; Al-Albani telah melemahkan dia dalam Irwa 7/13, dengan katanya : “Mereka telah mengatakan tidak ada yang benar tentang al-Razi” Dia kemudian menyangkal sendiri dalam ‘buku lainnya yang ‘indah/hebat’ Shohihah, 4/25, sambil mengatakan “Ini adalah baik (Hasan) sanadnya dan perawi-perawinya semua bisa dipercaya”. Berhati-hatilah !!
No 45 (Hal. 161 nr. Ashaath Ibn Ishaq Ibn Sa’ad : Betapa mengherankan lelaki (Al-Albani) ini !! Terbukti, dia berkata dalam Irwa al-Ghalil 2/228, “Keadaannya/statusnya tidak dikenal, dan hanya Ibn Hibban mempercayai dia”. Tetapi kemudian dia bertentangan sendiri, seperti kebiasaannya! Karena dia hanya mengalihkan/menyalin dari buku-buku dan tidak ada lain- nya, dan dia mengutip/menyalin tanpa adanya ilmu pengetahuan. Ini dibukti- kan dalam Shohihah 1/450, dimana dia berkata tentang Ashaath : “Dapat dipercaya”. Keajaiban yang luar biasa!!
No 46: (Hal.162 nr.9) Ibrahim Ibn Haani : “Paling terhormat ! Paling Pandai ! Tukang Menyalin ! Dia (Albani) telah membuat Ibn Haani ‘dapat dipercaya‘ disatu tempat dan membuat dia ‘tidak dikenal’ ditempat lainnya.. Al-Albani berkata dalam Shohihah 3/426; “ Ibrahim ibn Haani ialah dapat dipercaya”, tetapi kemudian dia bertentangan sendiri dalam Daeeah, 2/225 dengan katanya “bahwa dia itu tidak dikenal dan haditsnya itu tertolak ! “.
No 47: (Hal. 163 nr. 10) Al-Ijlaa Ibn Abdullah Al-Kufi ; Al-Albani memperbaiki sanad sambil mengatakan itu baik dalam Irwa 8/7, dengan kata-kata : “ Dan sanad tersebut adalah baik , perawi-perawi semua dapat dipercaya, kecuali Ibn Abdullah al-Kufi dia adalah jujur “. Dia kemudian kontradiksi sendiri dengan melemahkan sanad dari hadits yang diketemukan al-Ijlaa dan dia membuat alasan baginya untuk menyatakannya lemah (lihat Daeefah 4/71) , dimana dia berkata: “ Ijlaa ibn Abdullah mempunyai kelemahan “ Al-Albani menukil kata-kata Ibn al-Jawzi’s (Rahimahullah) yang berkata ; “ Al-Ijlaa tidak mengetahui apa yang dia katakan “ !!!
No 48: (Hal. 67-69) Abdullah Ibn Salih: Kaatib Al-Layth: Al-albani telah mengeritik Al-Hafiz al-Haitami, Al-Hafiz al-Suyuti, Imam Munawi dan ahli hadits Abu’l-Fadzl al-Ghimari (rh) dalam bukunya Silsilah al-Daeefah 4/302, waktu mengontrol hadits yang didalamnya ada perawi Abdullah ibn Salih. Dia (Albani) berkata pada halaman 300 ; “Bagaimana dapat Ibn Salih menjadi benar dan haditsnya menjadi baik, dia sendiri sangat banyak membuat kesalahan dan yang mana juga memasukkan beberapa hadits palsu didalam bukunya, dan dia menyebutkan sanad-sanadnya tapi dia sendiri tidak mengenal mereka.”
Dia (Albani) tidak menyebutkan bahwa Abdullah Ibn Salih ialah salah satu orang dari orang-orangnya Imam Bukhori (yaitu dipakai oleh Bukhori), karena (Albani) tidak cocok dengan caranya (Albani) dan dia (Albani) tidak menyebutkan bahwa Ibn Ma’een dan beberapa kritikus dari hadits telah mempercayai dia (Abdullah Ibn Salih). Al-Albani telah berlawanan dengan perkataannya sendiri, dalam tempat lain dibuku-bukunya telah mengatakan bahwa semua hadits yang diketengahkan Abdullah ibn Salih adalah baik, sebagai berikut :
Al-Albani berkata dalam de Silsilah Al-Shohihah, 3/229 : “ Dan sanad itu baik, karena Rashid ibn Saad telah disepakati dapat dipercaya dan lebih rendah dari dia dalam lingkungan orang-orang yang Shohih dan juga Abdullah ibn Salih telah mengatakan sesuatu yang tidak bahaya dengan bantuan Allah “Al-Albani juga berkata dalam Shohihah 2/406 mengenai sanad yang didalamnya ada Ibn Salih “sanad berkesinambungan yang baik” Dan lagi dalam Shohihah 4/647; “Dia adalah bukti dalam berkesinambungan”
=====================
Setelah kita menyimak berbagai contoh kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak oleh ‘Yang Terhormat Al-Muhaddis Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani’ oleh ‘Al-Alamah Syeikh Muhamad Ibn Ali Hasan As-Saqqof’ dimana dalam kitabnya tersebut beliau (Rahima- hullah) menunjukkan ± 1200 kesalahan dan penyimpangan dari Syeikh Al-Albani dalam kitab-kitab yang beliau tulis seperti contoh diatas. Maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa bidang ini tidak dapat digeluti oleh sembarang orang, apalagi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai seorang yang layak untuk menyadang gelar ‘Al-Muhaddits’ (Ahli Hadits) dan tidak memperoleh pendidikan formal dalam bidang ilmu hadits dari Universitas-universitas Islam yang terkemuka dan ‘Para Masyaik’h yang memang ahli dalam bidang ini.
Demikian yang diatas itu adalah beberapa contoh kontradiksi yang dilakukan dari keilmuan seorang ‘Muhaddits’ palsu Albani yang diambil dari tulisan Syeikh Saqqaf, Amman, Jordania berjudul ‘Tanaqadat al-Albani al-Wadihat’ (Kontradiksi yang nyata/jelas pada Al-Albani). Dan begitulah yang teramat disayangkan dari Albani sendiri serta pengikutnya, yang bahkan sampai saat ini belum ada periwayatan tentang sanad keilmuan Albani dalam literatur atau pustaka pada golongannya sekalipun sehingga menimbulkan kekacauan pemikiran dan pemahamannya.
Namun para pengikut golongan Salafi/Wahabi ini bukan hanya tidak mau menerima kritikan ulama-ulama yang tidak sependapat dengan keyakinan ulama mereka. Dari pengamatan didunia nyata maupun dunia maya (internet, yang menjadi andalan mereka dalam propaganda pahamnya), belum pernah ditemukan suatu kemenangan mutlak bagi mereka dalam dialog, debat atau diskusi, kecuali bantahan-bantahan yang bolak-balik tak tentu arah dan bukan pada tempatnya meskipun argumen mereka seolah ‘orang berilmu tinggi’ bagi orang-orang awwam. Malah justru sebaliknya, kebanyakan mereka mengecam pribadi ulama-ulama yang mengeritik ini sebagai orang yang bodoh, golongan zindik, tidak mengerti bahasa Arab, dan lain sebagainya. Mereka juga sering menulis hadits-hadits Nabi SAW dan hasil wejangan ulama-ulamanya untuk menjawab kritikan ini tetapi sebagian isinya tidak ada sangkut pautnya dengan kritikan yang diajukan oleh para ulama madzhab, selain madzhab Wahabi/Salafi ini !
Alangkah baiknya kalau golongan Salafi ini tidak mencela siapa/bagaimana pribadi ulama pengeritik itu, tapi mereka langsung membahas atau menjawab satu persatu dengan dalil yang aqli dan naqli masalah yang dikritik tersebut. Sehingga bila jawabannya itu benar maka sudah pasti ulama-ulama pengeritik ini dan para pembaca akan menerima jawaban golongan Wahabi dengan baik. Ini tidak lain karena ke-egoisan dan kefanatikan pada ulamanya sendiri sehingga mereka tidak mau terima semua keritikan-keritikan tersebut, dan mereka berusaha dengan jalan apapun untuk membenarkan riwayat-riwayat atau nash baik yang dikutip oleh al-Albani maupun ulama mereka lainnya. Sayang sekali golongan Salafi ini merasa dirinya yang paling pandai memahami ayat al-Qurían dan Sunnah Rasulallah SAW,paling suci, dan merasa satu-satunya golongan yang memurnikan agama Islam dan sebagainya. Dengan demikian mudah mensesatkan, mensyirikkan sesama muslimin yang tidak sepaham dengan pendapatnya.
Syekh Al-Albani ini sering juga mengeritik para ulama lainnya, diantaranya beliau juga mengeritik buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dan buku At- Tajj Al Jaamií Lil Ushuuli Fii Ahadadiitsir Rasuuli oleh Syeikh Manshur Ali Nashif Al-Husaini. Al-Albani sering menyalahkan dan menolak hadits-hadits yang banyak diketengahkan oleh ulama-ulama pakar ahli hadits baik secara langsung maupun tidak langsung. Dia mendudukkan dirinya sebagai sumber yang tidak pernah dikalahkan. Dia selalu meniru kata-kata ulama pakar dalam menyelidiki suatu hadits yaitu ‘..lam aqif ala sanadih..’, yang artinya : ‘..saya tidak menemukan rantaian sanadnya..’ atau kata-kata yang serupa.
Masih banyak ulama berbeda madzhab yang mengeritik kekhilafan dan kesalahan Syekh Albani dan pengikut madzhab Wahabi ini yang tidak tercantum disini. Berpuluh-puluh kitab dan makalah yang mereka tulis sebagaimana sebelumnya telah disebutkan diatas. Dengan banyaknya ulama dari bermacam-macam madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali) mengeritik kekhilafan dan kesalahan ulama madzhab Wahabi, khususnya Syeikh Albani, maka kita akan bertanya sendiri apakah bisa beliau ini dikatagorikan sebagai Imam Muhadditsin (Imamnya para ahli hadits) pada zaman sekarang ini sebagaimana yang dijuluki oleh sebagian golongan Salafi/Wahabi ? Memang ada ulama-ulama yang memuji Syekh Albani ini dan memuji ulama gologan Salafi/Wahabi lainnya, tapi ulama-ulama yang memuji ini semuanya ternyata semadzhab dan sejalan dengan golongan Wahabi/Salafi !
Dan sudah tentu kita tidak jujur kalau mengatakan bahwa semua pendapat/fahamgolongan Salafi/Wahabi yang mengaku sebagai penerus akidah dari Ibnu Taimiyyahatau Muhammad Ibnul Wahhab ini salah dan disangkal oleh ulama-ulama pakar lainnya, tapi ada juga pendapat-pendapat beliau dan pengikutnya mengenai syariat Islam yang sefaham dengan ulama-ulama madzhab lainnya. Yang sering disangkal selain kontradiksi Albani dalam ilmu hadits, juga pendapatnya mengenai tajsim dan tasybih Allah SWT (akidah tauhid) dengan makhluk-Nya, yang mana hal ini bertentangan dengan firman-firman Allah SWT dan sunnah Rasulallah SAW.
Disamping itu yang sering disangkal juga oleh para ulama dan pengikut ahlussunnah dikarenakan pendapat mereka yang selalu ramai mempermasalahkan masalah khilafiyyah dan furu’, membid’ahkan, menuduh sesat kepada seseorang maupun golongan baik secara implisit dan eksplisit, sampai-sampai berani mensyirikkantawassul, tabarruk pada pribadi orang baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, ziarah kuburperingatan keagamaankumpulan majlis dzikir dan sebagainya. Padahal semuanya ini baik untuk diamalkan serta tidak keluar dari syariat agama, bahkan banyak dalil shohih baik secara langsung maupun tidak yang menganjurkan amalan-amalan tersebut diatas. Setiap Muslim boleh memohon pertolongan dan bertawassul, bertabarruk kepada para Nabi, para waliyullah didalam setiap urusan, baik yang gaib maupun yang materi, dengan menjaga dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya.
Kesalahan Albani Dikoreksi Para Pengikutnya
Penilaian yang bersifat obyektif adalah koreksi yang secara sadar disampaikan sendiri oleh para pengikut Albani. Abdullah ad-Dawisy yang merupakan pengikut Wahhabi memberi otokritik kepada Albani yang dinilainya sering ‘tanaqudh’ (kontradiksi) dan memberi ‘warning’ (peringatan) kepada para penelaah kitab Albani agar tidak ‘tertipu’ dengan penilaian Albani tentang kedhaifan hadis. Berikut pembuka komentarnya:
أَمَّا بَعْدُ : فَهَذِهِ أَحَادِيْثُ وَآثَارٌ وَقَفْتُ عَلَيْهَا فِي مُؤَلَّفَاتِ الشَّيْخِ مُحَمَّدٍ نَاصِرِ الدِّيْنِ اْلأَلْبَانِي تَحْتَاجُ إِلَى تَنْبِيْهٍ مِنْهَا مَا ضَعَّفَهُ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ وَمِنْهَا مَا ضَعَّفَهُ فِي مَوْضِعٍ وَقَوَّاهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمِنْهَا مَا قَالَ فِيْهِ لَمْ أَجِدْهُ أَوْ لَمْ أَقِفْ عَلَيْهِ أَوْ نَحْوَهُمَا ، وَلَمَّا رَأَيْتُ كَثِيْرًا مِنَ النَّاسِ يَأْخُذُوْنَ بِقَوْلِهِ بِدُوْنِ بَحْثٍ نَبَّهْتُ عَلَى مَا يَسَّرَنِيَ اللهُ تَعَالَى . فَمَا ضَعَّفَهُ وَهُوَ صَحِيْحٌ أَوْ حَسَنٌ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ بَيَّنْتُهُ وَمَا ضَعَّفَهُ فِي مَوْضِعٍ ثُمَّ تَعَقَّبَهُ ذَكَرْتُ تَضْعِيْفَهُ ثُمَّ ذَكَرْتُ تَعْقِيْبَهُ لِئَلاَّ يَقْرَأَهُ مَنْ لاَ اطِّلاَعَ لَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي ضَعَّفَهُ فِيْهِ فَيَظُنُّهُ ضَعِيْفًا مُطْلَقًا وَلَيْسَ اْلأَمْرُ عَلَى مَا ظَنَّهُ (تنبيه القارئ على تقوية ما ضعفه الألباني عبدالله بن محمد الدويش 5)
“Kitab ini terdiri dari hadis dan atsar yang saya temukan dalam kitab-kitab Syaikh Albani yang memerlukan peringatan, diantaranya hadis yang ia nilai dhaif tapi tidak ia ralat, diantaranya juga hadis yang ia nilai dhaif di satu kitab tetapi ia sahihkan di kitab yang lain, juga yang ia katakan ’saya tidak menemukannya’ (padahal dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis), dan sebagainya. Ketika saya melihat banyak orang yang mengambil keterangan dari Albani tanpa meneliti maka saya ingatkan, sesuai yang dimudahkan oleh Allah kepada saya. Maka, apa yang didhaifkan oleh Albani padahal hadis itu sahih atau hasan, maka saya jelaskan. Juga hadis yang didhaifkan Albani di satu kitab tapi ia ralat, maka saya sebutkan penilaian dhaifnya dan ralatannya tersebut. Supaya tidak dibaca oleh orang yang tidak mengerti di bagian kitab yang dinilai dhaif oleh Albani sehingga ia menyangka bahwa hadis itu dhaif secara mutlak, padahal hakikatnya tidak seperti itu” (Tanbih al-Qari’, 5)
Kritik ad-Dawisy ini dipuji oleh penulis biografi Albani, asy-Syamrani, yang dinilainya memuliakan dan memiliki sopan santun kepada Syaikh Albani (Baca kitab Asy-Syamrani, Tsabat Muallafat Albani, 98)
Contoh kongkrit adalah hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud di bawah ini yang dinilai dhaif oleh Albani dalam kitab Takhrij Ahadits al-Misykat 1/660:
عن معاذ الجهني قال قال رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ أُلْبِسَ وَالِدَاهُ تَاجًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ضَوْءُهُ أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ فِي بُيُوتِ الدُّنْيَا ، لَوْ كَانَتْ فِيكُمْ فَمَا ظَنُّكُمْ بِالَّذِي عَمِلَ بِهَذَا » . رواه أحمد وأبو داود . قال في تخريج أحاديث المشكاة : إسناده ضعيف ( جـ 1 ص 660) . انتهى . أقول : ليس الأمر كما قال : بل حسن أو صحيح . ولعله لم يطلع على ما يشهد له وقد ورد ما يشهد له ويقويه من حديث بريدة … وهذا الإسناد على شرط مسلم فقد خرج لبشير بن مهاجر في صحيحه ، ورواه الحاكم وصححه . ووافقه الذهبي ، وقال الهيثمي في مجمع الزوائد (جـ 7 ص 159) : رواه أحمد ورجاله رجال الصحيح وذكر له شواهد من حديث أبي أمامة وأبي هريرة ومعاذ بن جبل . وبالجملة فالحديث أقل أحواله أن يكون حسنًا والقول بصحته ليس ببعيد والله أعلم (تنبيه القارئ على تقوية ما ضعفه الألباني 7)
Ad-Dawisy berkata: “Yang benar tidak seperti yang dikatakan Albani. Bahkan hadis ini adalah hasan atau sahih! Bisa jadi Albani tidak mengetahui hadis penguat lain (syahid) dari riwayat Buraidah yang sanadnya sesuai kriteria sahih Muslim yang disahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Alhaitsami berkata dalam Majma’ az-Zawaid (7/159): HR Ahmad, perawinya adalah perawi hadis sahih. Secara umum, hadis ini minimal adalah hasan, dan pendapat yang menyatakan sahih dapat diterima” (Tanbih al-Qari’, 7)
Jika ad-Dawisy mampu mematahkan keilmuan Albani di bidang hadis, lalu mengapa Wahhabi masih taklid buta kepada Albani?
Abdullah bin Muhammad ad-Dawisy menilai kontradiksi Albani yang dinilainya dlaif di satu kitab tetapi ia sahihkan di kitab lain berjumlah 294 hadis. Sementara yang sebaliknya (dari sahih ke dhaif) berjumlah 13 hadis (Baca keseluruhan kitab Tanbih al-Qari’). Sebuah kesalahan fatal bagi ahli hadis yang tak pernah terjadi sebelumnya dan Albani adalah pemecah rekornya!
Dalam Sofware kitab Maktabah asy-Syamilah yang sudah popular, terdapat sebuah kitab yang memuat ralatan atas kesalahah penilaian Albani dalam masalah hadis, anehnya kitab ini tidak disebutkan pengarangnya tetapi masuk ke dalam folder kitab-kitab Albani. Kitab tersebut bernama ‘Taraju’at Syaikh Albani’. Dalam kitab tersebut memuat beberapa kesalahan Albani dengan rincian sebagai berikut: Dhaif ke sahih atau hasan sebanyak 114 hadis, sahih atau hasan ke dlaif sebanyak 71 hadis, Hasan ke sahih atau sebaliknya sebanyak 9 hadis, dlaif ke maudlu’ sebanyak 6 hadis. Dengan demikian kesemuanya berjumlah 200 hadis.
Kedudukan Albani Dalam Menilai Suatu Hadits
Nama Syaikh Nashiruddin al-AlBani adalah nama yang tidak asing di kalangan para pelajar ilmu hadis belakangan ini. Namanya banyak dicantumkan oleh para penulis buku-buku Islam (terutama yang berpaham Salafi & Wahabi) saat mengomentari suatu hadis. Karya-karyanya juga sudah banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh para pengagumnya, sehingga namanya kini juga banyak didapati di toko-toko buku dan stan-stan pameran buku, berhubung penerbit-penerbit buku atau majalah berhaluan Salafi & Wahabi belakangan sudah semakin menjamur yang sebagian besar hasil dari pendanaan negara Saudi Arabia.
Bagi kaum Salafi & Wahabi, Syaikh Nashiruddin al-Albani adalah ulama besar dan ahli hadis yang utama. Karya-karyanya dalam bidang hadis sangat banyak dan sering dijadikan rujukan utama oleh kaum Salafi & Wahabi dalam menghukumi riwayat hadis. Yang sedemikian karena al-Albani sangat gemar meneliti dan mengomentari hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab-kitab para ulama. Pada puncaknya, al-Albani menyusun kitab-kitab khusus mengenai hadis-hadis shahih, dha’if (lemah),dan maudhu’ (palsu), baik yang berkenaan dengan hadis-hadis yang ada di dalam kitab-kitab para ulama, maupun yang ia susun sendiri dengan tajuk silsilah.
Kaum Salafi & Wahabi menganggap sepertinya al-Albani adalah ahli hadis yang sangat menguasai bidangnya, sehingga bagi sebagian mereka seperti ada kepuasan hati ketika sudah mengetahui pendapat al-Albani tentang hadis yang mereka bahas, dan seolah mereka sudah mencapai hasil penilaian final saat menyebutkan “hadis ini dishahihkan al-Albani” atau “al-Albani mendha’ifkan hadis ini”.
Akan tetapi, tahukah anda, bahwa sesungguhnya kepiawaian Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam menilai hadis diragukan oleh para ulama hadis, bahkan cenderung tidak diakui, menimbang bahwa beliau tidak memiliki jalur keilmuan yang jelas dalam bidang tersebut. Lebih jelasnya, penulis akan menyebutkan sekelumit gambaran tentang pribadi Syaikh al-Albani ini sebagaimana ditulis oleh Tim Bahtsul Masa’il PCNU Jember di dalam buku Membongkar Kebohongan Buku “Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat & Dzikir Syirik” (H. Mahrus Ali), halaman 245-247 sebagai berikut:
Dewasa ini tidak sedikit di antara pelajar Ahlussunnah Waljama’ah yang tertipu dengan karya-karya al-Albani dalam bidang ilmu hadits, karena belum mengetahui siapa sebenarnya al-Albani itu. Pada mulanya, al-Albani adalah seorang tukang jam. Ia memiliki kegemaran membaca buku. Dari kegemarannya ini, ia curahkan untuk mendalami ilmu hadits secara otodidak, tanpa mempelajari hadits dan ilmu agama yang lain kepada para ulama, sebagaimana yang menjadi tradisi ulama salaf dan ahli hadits. Oleh karena itu al-Albani tidak memiliki sanad hadits yang mu’tabar (diakui-red). Kemudian ia mengaku sebagai pengikut salaf, padahal memiliki akidah yang berbeda dengan mereka, yaitu aqidah Wahhabi tajsim (menafsirkan ayat-ayat tentang fisik Allah apa adanya-red).
Oleh karena akidah al-Albani yang berbeda dengan akidah ulama ahli hadits dan kaum Muslimin, maka hadits-hadits yang menjadi hasil kajiannya sering bertentangan dengan pandangan ulama ahli hadits. Tidak jarang al-Albani menilaidha’if dan maudhu’ terhadap hadits-hadits yang disepakati keshahihannya oleh parahafizh, hanya dikarenakan hadits tersebut berkaitan dengan dalil tawassul. Salah satu contoh misalnya, dalam kitabnya al-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu (cet. 3, hal. 128), al-Albani mendha’ifkan hadits Aisyah Ra. yang diwayatkan oleh ad-Darimidalam al-Sunan-nya, dengan alasan dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang bernama Sa’id bin Zaid, saudara Hammad bin Salamah. Padahal dalam kitabnya yang lain, al-Albani sendir telah menilai Sa’id bin Zaid ini sebagai perawi yang hasan (baik) dan jayyid (bagus) haditsnya yaitu dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil(5/338).
Di antara Ulama Islam yang mengkritik al-Albani sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, adalah al-Imam al-Jalil Muhammad Yasin al-Fadani penulis kitab al-Durr al-Mandhud Syarh Sunan Abi Dawud dan Fath al-’Allam Syarh Bulugh al-Maram; al-Hafizh Abdullah al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdul Aziz al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdullah al-Harari al-Abdari dari Lebanon pengarang Syarh Alfiyah al-Suyuthi fi Mushthalah al-Hadits; al-Muhaddits Mahmud Sa’id Mamduh dari Uni Emirat Arab pengarang kitab Raf’u al-Manarah li-Takhrij Ahadits al-Tawassul wa al-Ziyarah; al-Muhaddits Habiburrahman al-A’zhami dari India; Syaikh Muhammad bin Ismail al-Anshari seorang peniliti Komisi Tetap Fatwa Wahhabi dari Saudi Arabia; Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Khazraji menteri agama dan wakaf Uni Emirat Arab; Syaikh Badruddin Hasan Dayyab dari Damaskus; Syaikh Muhammad Arif al-Juwaijati; Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf dari Yordania; al-Imam al-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki dari Mekkah; Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dari Najd (ulama Wahabi-red) yang menyatakan bahwa al-Albani tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali; dan lain-lain. Masing-masing ulama tersebut telah mengarang bantahan terhadap al-Albani (sebagian dari buku-buku al-Albani dan bantahannya ada pada perpustakaan kami [Tim PCNU Jember-red]).
Tulisan Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf yang berjudul Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihat, yang beberapa point-nya telah kami contohkan diatasmerupakan kitab yang menarik dan mendalam dalam mengungkapkan kesalahan fatal al-Albani tersebut. Beliau mencatat lebih dari seribu dua ratus (1200) kesalahan yang dilakukan al-Albani lengkap dengan data dan faktanya. Bahkan menurut penelitian ilmiah beliau, ada tujuh ribu (7000) kesalahan fatal dalam buku-buku yang ditulis al-Albani. Dengan demikian, apabila mayoritas ulama sudah menegaskan penolakan tersebut, berarti Nashiruddin al-Albani itu memang tidak layak untuk diikuti dan dijadikan panutan.
Kenyataan tersebut di atas juga diakui oleh Syaikh Yusuf Qardhawi di dalam tanggapan beliau terhadap al-Albani yang mengomentari hadis-hadis di dalam kitab beliau berjudul al-Halal wal-Haram fil-Islam, sebagai berikut:
Oleh sebab itu, penetapan Syaikh al-Albani tentang dha’if-nya suatu hadits bukan merupakan hujjah yang qath’I (pasti-red) dan sebagai kata pemutus. Bahkan dapat saya katakan bahwa Syaikh al-Albani kadang-kadang melemahkan suatu hadits dalam satu kitab dan mengesahkannya (menshahihkannya-red) dalam kitab lain. (LihatHalal dan Haram , DR. Yusuf Qardhawi, Robbani Press, Jakarta, 2000, hal. 417).
Syaikh Yusuf Qardhawi juga banyak menghadirkan bukti-bukti kecerobohan al-Albani dalam menilai hadis yang sekaligus menunjukkan sikapnya yang “plin-plan”, sehingga hasil penelitiannya terhadap hadis sangat diragukan dan tidak dapat dijadikan pedoman. Belum lagi bila menilik fatwa-fatwa al-Albani yang kontroversial, maka semakin tampaklah cacat yang dimilikinya itu.
Di antara fatwa-fatwa al-Albani yang kontroversial itu sebagaimana disebut di dalam buku Membongkar Kebohongan Buku “Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat & Dzikir Syirik” (H. Mahrus Ali), halaman 241-245 adalah :
1. Mengharamkan memakai cincin, gelang, dan kalung emas bagi kaum wanita
2. Mengharamkan berwudhu dengan air yang lebih dari satu mud (sekitar setengah liter) dan
mengharamkan mandi dengan air yang lebih dari lima mud (sekitar tiga liter).
3. Mengharamkan shalat malam melebihi 11 raka’at.
4. Mengharamkan memakai tasbih (penghitung) untuk berdzikir.
5. Melarang shalat tarawih melebihi 11 raka’at.
Ada pula fatwa-fatwanya yang nyeleneh, seperti: Menganggap adzan kedua di hari Jum’at sebagai bid’ah yang tidak boleh dilakukan (lihat al-Ajwibah al-Nafi’ah), menganggap bid’ah berkunjung kepada keluarga dan sanak famili pada saat hari raya, mengharuskan warga Muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan menganggap yang masih bertahan di Palestina adalah kafir (lihat Fatawa al-Albani,dikumpulkan oleh ‘Ukasyah Abdul Mannan, hal. 18), mengajak kaum Muslimin untuk membongka al-Qubbah al-Khadhra’ (kubah hijau yang menaungi makan Rasulullah Saw.) dan mengajak mengeluarkan makan Rasulullah Saw. dan Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar ke lokasi luar Masjid Nabawi (lihat Tahdzir al-Sajid min Ittikhadz al-Qubur Masajid, hal. 68), dan bahkan al-Albani berani menyatakan secara bahwa sikap Imam Bukhari dalam menta’wil sebuah ayat di dalam kitab Shahih Bukhariadalah sikap yang tidak pantas dilakukan seorang Muslim yang beriman (artinya secara tidak langsung ia telah menuduh al-Bukhari kafir dengan sebab ta’wilnya tersebut) (lihat Fatawa al-Albani, hal. 523).
Jadi, setelah mengetahui kenyataan yang sedemikian buruknya tentang kredibilitas al-Albani dalam kegemarannya mengomentari hadis-hadis Rasulullah SAW yang terdapat di berbagai kitab para ulama, maka orang-orang berakal sehat tidak akan lagi memandang “pantas” untuk menjadikan karya-karya al-Albani sebagai rujukan ilmiah, apalagi dalam rangka memvonis suatu amalan sebagai bid’ah hanya karena dalilnya didha’ifkan oleh al-Albani. Kejanggalan al-Albani itu bahkan juga dirasakan oleh ulama Wahabi seperti al-’Utsaimin dan yang lainnya, sehingga para pengikut Salafi Wahabi (terutama yang ada di Indonesia) tidak sepantasnya mengunggulkan karya-karya al-Albani, apalagi menerbitkan dan menyebarluaskannya. Para pengikut Salafi Wahabi itu akhirnya kebingungan sendiri dan kita yang bukan wahabi merasa aneh dan janggal hingga akhirnya para ulama mu’tabar menjelaskan siapa Albani ini.
Wafat Beliau dan Warisannya
Beliau wafat pada hari Jum”at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Karya-karya beliau amat banyak yang menjadi warisan kepada dunia Islam, sebagian sudah dicetak, namun ada yang masih berupa manuskrip, bahkan ada yang hilang, semua berjumlah 218 judul. Antara lain:
1. Adabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah
2. Al-Ajwibah an-Nafi”ah ”ala as”ilah masjid al-Jami”ah
3. Silisilah al-Ahadits ash-Shahihah
4. Silisilah al-Ahadits adh-Dha”ifah wal maudhu”ah
5. At-Tawasul wa anwa”uhu
6. Ahkam Al-Jana”iz wabida”uha
Penutup
Walhasil, Syaikh Nashiruddin al-Albani bukanlah al-Hafidz yang berhak memberi penilaian status hadits. Jangankan menjadi al-Hafidz, untuk memenuhi kriteria sebagai ‘Muhaddits’ masih sangat jauh. Masihkah anda lebih percaya pada takhrij Albani dengan mengalahkah ulama sekaliber al-Hafidz Ibnu Hajar, al-Hafidz as-Suyuthi, adz-Dzahabi, dan ahli hadits lainnya ?
Sekali lagi, bahwa kami membuat tulisan ini serta mencantumkan didalamnya sebagian kecil judul-judul buku dan nama-nama ulama diatas yang mengeritik akidah atau keyakinan golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya ini, bukan ingin mencari kesalahan lawan atau ingin membongkar rahasia kekurangannya, tapi ingin menjelaskan para pembaca untuk selanjutnya mencari kebenaran; mengapa golongan Wahabi/Salafi selalu berani mensesatkan, mencela madzhab selain madzhabnya yang tidak sependapat dengan faham mereka. Begitupun sebagai benteng pertahanan aqidah yang selama ini dianut dan diamalkan para sahabat, tabi’in dan tabi’in setelahnya, serta para ulama setelahnya sebagai warasatul anbiya, yaitu aqidah sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW.
Setelah Anda membaca tulisan ini, dianjurkan kepada sekalian ummat muslim untuk tetap mencari ilmu lebih luas dan dalam lagi, lebih lebar dalam cakrawala serta wawasan informasinya, dengan tetap berfikir jernih dan objektif, mencari sumber yang valid dan absah, berhati-hati terhadap fitnah agama, mendapati guru atau pembimbing yang tsiqah yang bersanad muttashil kepada Rasulullah SAW serta selalu memohon kepada Allah untuk diberi petunjuk pada kebenaran yang haq.

Wallahua’lam
Firman Allah ta'ala yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat [49]:6 )
Semoga kita diberi petunjuk dan mendapatkan keselamatan dunia wal akhirah.
Ihdinashshiraathal mustaqiim.
Shiraathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi’alaihim waladlaalliin.
Amin.



"Apabila akhir umat ini melaknat generasi awalnya, maka hendaklah orang-orang yang mempunyai ilmu pada ketika itu menzahirkan ilmunya, sesungguhnya orang yang menyembunyikan ilmunya pada waktu tersebut umpama seseorang yang menyembunyikan apa yang telah diwahyukan kepada (Sayyidina) Muhammad sallallahu alihi wasallam"
[Imam Al-Bukhari - Kitab Tarikh 2/1/180]